Polisi Tangkap para Pelaku Dugaan Pengeroyokan Aparat di Banjaran Bandung, Ini Motifnya

Sabtu, 23 Dec 2023 17:36
    Bagikan  
Polisi Tangkap para Pelaku Dugaan Pengeroyokan Aparat di Banjaran Bandung, Ini Motifnya
Instagram/@polrestabandung

Tampang para tersangka dugaan pengeroyokan polisi di Kabupaten Bandung.

INDONESIATREN.COM - Polresta Bandung mengamankan para pelaku dugaan pengeroyokan polisi di Jalan Raya Kamasan Banjaran-Soreang, Kabupaten Bandung.

Dilansir Indonesia Tren akun Instagram @polrestabandung, Satreskrim Polresta Bandung menangkap empat dari lima pelaku dugaan pengeroyokan polisi.

Peristiwa pengeroyokan tersebut sempat viral di media sosial. Video itu menunjukan pelaku berseragam geng motor Grab on Road (GBR) dugaannya mengeroyok seorang anggota Polsek Cimaung Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung pada Jumat, 22 Desember 2023, mengatakan kejadian itu terjadi pada Rabu, 20 Desember 2023 sekitar pukul 17.30 WIB.

Baca juga: Konsumsi Makanan Ini untuk Kurangi Kadar Asam, Rekomendasi Khusus dari dr Saddam Ismail

"Alhamdulillah Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku pengeroyokan dengan korban seorang anggota polisi," tutur Pol Kusworo.

Kusworo juga menjelaskan, korban hendak menuju kediamannya sambil membeli susu anak seusai bertugas sebagai polisi. Kemudian, korban mendapati adanya pemuda yang cekcok dengan seorang sopir.

"Saat perjalanan pulang melihat ada sekumpulan anak muda sedang cekcok dengan salah seorang sopir yang mengakibatkan kemacetan," tuturnya.

Korban yang adalah anggota polisi, berusaha melerai cekcok antara sopir dan pemuda. Namun, kelompok pemuda itu justru mengeroyok korban.

Baca juga: Jangan Kupas Kulit Buah-Buah Ini, Ada Manfaat Terkandung di Dalamnya, Nomor 4 Jarang Orang Tahu!

Ia juga menjelaskan, korban sempat mengatakan sebagia anggota kepolisian. Akan tetapi para pemuda itu tidak mengindahkannya.

Kusworo melanjutkan, berdasarkan keterangan selama penyelidikan, tersangka mengaku terpengaruh oleh minuman keras.

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku kurang dari 1x24 jam. Empat orang pelaku dari lima orang pelaku berhasil diamankan," kata Kusworo.

Polisi telah menetapkan keempat pelaku dugaan pengeroyokan polisi sebagai tersangka. Sementara satu orang berstatus buronan.

Baca juga: Viral, Detik-detik Prabowo Tarik Kerah Jaket Menteri Bahlil Lahadalia saat Debat Perdana Cawapres 2024

Mereka terjerat pasal berlapis, yakni, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 212 KUHP tentang Kekerasan yang dilakukan terhadap Pejabat saat melakukan kegiatan dinas.

"Sedangkan pelaku yang DPO dijerat pasal lainnya karena kepemilikan senjata rakitan yakni 10 tahun penjara, dan untuk pengeroyokan dan dengan kekerasan melawan petugas dijerat Pasal 170 KUHP hukuman penjara 5 tahun 6 bulan dilapisi pasal 212 KUHP," tutupnya.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja