Golkar Tetapkan Ridwan Kamil Jadi Calon Tunggal Maju Pilgub Jabar 2024

Teritori
Rabu, 22 Nov 2023 18:46
    Bagikan  
Golkar Tetapkan Ridwan Kamil Jadi Calon Tunggal Maju Pilgub Jabar 2024
Instagram/@rekanrkjuara

Eks Gubernur Jabar, Ridwan Kamil ditunjuk Partai Golkar sebagai calon tunggal maju Pilkada 2024.

INDONESIATREN.COM - Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto menetapkan Ridwan Kamil sebagai calon tunggal untuk mengikuti kontesasi Pilgub Jawa Barat (Jabar) 2024.

Sekretaris DPD Partai Golkar Jabar, MQ Iswara pun membenarkan kabar penugasan tersebut. Ridwan Kamil ditugaskan Golkar maju sebagai calon gubernur (Cagub) tunggal di Jabar pada Selasa, 21 November 2023.

"Kemarin itu DPP Golkar, kemarin sore Ketua Umum (Airlangga Hartarto) membagikan surat tugas untuk 1.117 bakal calon kepala daerah se-Indonesia. Di Jabar sendiri untuk calon gubernur hanya satu nama Pak Ridwan Kamil," kata Iswara saat dikonfirmasi media pada Rabu,, 22 November 2023.

Lebih lanjut, Iswara mengungkapkan, selain penugasan terhadap Ridwan Kamil, Airlangga Hartarto juga menugaskan 44 nama sebagai calon bupati maupun wali kota di Jabar.

Baca juga: Partai Koalisi di Sukabumi Bentuk TKD, Usung Target Prabowo-Gibran Menang 70 Persen

Sebab, dalam satu daerah ada satu sampai empat nama yang ditugaskan sebagai calon bupati maupun wali kota.

"Jadi 27 kabupaten/kota ada 44 orang yang mendapatkan surat tugas sebagai calon kepala daerah (di Jabar)," ungkapnya.

Dia menerangkan, nama-nama itu tidak hanya ditugaskan menjadi calon kepala daerah, melainkan membantu konsolidasi di setiap wilayahnya. Selain itu, mereka juga harus membantu untuk memenangkan Pileg dan Pilpres 2024.

"Tentunya menyosialisasikan menjadi bakal calon di wilayahnya. Lalu membantu memenangkan Pileg dan Pilpres di wilayahnya," kata dia menerangkan.

Baca juga: Tanggapi Hujatan Warganet! Ini Alasan Denise Chariesta Gunakan Kamar VIP saat Lahiran

Meski begitu, 44 orang yang sudah mendapatkan surat perintah sebagai calon kepala daerah itu akan dievaluasi secara berkala. Sehingga, mereka harus melaporkan kegiatan-kegiatannya dalam rentang waktu satu bulan.

"Akan di evaluasi secara periodik bahkan dalam surat tugas tersebut diminta untuk setiap satu bulan sekali melaporkan kegiatannya," ujarnya.

Sebagai , Ridwan Kamil merupakan mantan Gubernur Jabar periode 2018-2023.

Ridwan Kamil bergabung ke Partai Golkar pada 18 Januari 2023 dan langsung menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Golkar Bidang Penggalangan Pemilih dan Co-Chair Badan Pemenangan Pemilu Golkar.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja