150 M Ditawar 150 Juta, Ahli Waris Labbai Tuding PT Bumi Karsa Anggap Remeh Pemilik Tanah Lantebung Makassar

Jumat, 21 Nov 2025 13:04
    Bagikan  
150 M Ditawar 150 Juta, Ahli Waris Labbai Tuding PT Bumi Karsa Anggap Remeh Pemilik Tanah Lantebung Makassar
Dok. Irwan Ilyas

Keluarga ahli waris Labbai bin Sonde saat hadir di PN Makassar, Kamis, 20 November 2025

INDONESIATREN.COM - Keluarga ahli waris Labbai bin Sonde pada Kamis, 20 November 2025, kembali hadir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, guna melaksanakan mediasi bersama PT Bumi Karsa, dalam kasus sengketa tanah seluas 27 hektar di Jalan Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Dalam mediasi ini, ahli waris Labbai resmi mengajukan tawaran harga sebesar Rp 150 miliar bagi tanah seluas 27 hektar di Jalan Lantebung itu.

Namun, alih-alih mendapat sambutan sepadan, angka Rp 150 miliar itu malah ditawar kuasa hukum PT Bumi Karsa dengan mengajukan tawaran balik sebesar Rp 150 juta. Ahli waris Labbai pun sontak marah atas besarnya nilai tawaran yang tak masuk akal itu. Melalui Whatsapp (WA) pada Jumat, 21 November 2025, Irwan Ilyas selaku wakil keluarga ahli waris Labbai menyebut PT Bumi Karsa telah menganggap remeh rakyat kecil pemilik tanah di Lantebung itu.

Baca juga: Ahli Warisnya Gugat PT Bumi Karsa di PN Makassar, Begini Sejarah Labbai Dapat Tanah di Lantebung

“Hari ini, tanggal 20 November 2025, Alhamdulillah, kami sudah mendapatkan penawaran dari Bumi Karsa, yang termasuk Kalla Grup. Namun, kami tidak kecil hati. Mungkin, Bumi Karsa belum punya uang, baru berani menawar lokasi tanah Lantebung. Kalau emang belum ada uangnya, jangan berani menawar. Karena (tanah) itu (luasnya) 27 hektar, ya masuk akal Pak. Itu cuma hitungannya masyarakat kecil. Tapi, Alhamdulillah, dia punya (tanah seluas) 27 hektar,” tutur Irwan, dalam WA-nya itu.

“Jadi, sekali lagi, khususnya Kalla Grup, tolong diperhatikan itu bawahannya, atau antek-anteknya. Kita saling menghormati, tapi kelakuannya harus dilihat dulu ke bawah. Tolong turun ke lokasi. Kalau kamu bilang miliknya itu (tanah) dengan (bukti) SHGB), tolong turun ke lokasi. Kami masyarakat kecil, tapi masih bisa menunjukkan, ini Negara Indonesia. Surat-surat yang berlaku di Indonesia itu, negara yang mengakui, bahwa berlaku tidak berlakunya, bukan Kalla Grup sama pengacaranya,” tegas Irwan.  

undefinedundefinedHasil mediasi bersama PT Bumi Karsa di PN Makassar disambut rasa kecewa ahli waris Labbai

Baca juga: Berseteru Lawan PT Bumi Karsa, Ahli Waris Labbai Terkendala Dapat Ganti Rugi Proyek Kereta Api Maros-Makassar

Kawasan yang menjadi obyek sengketa di Jalan Lantebung itu, dahulu secara administratif berlokasi di Kampung Lantebung, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Namun, saat ini, tanah seluas 27 hektar itu berada di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Sesuai Besluit Pemerintah Belanda, Labbai telah menetap di Kampung Lantebung sejak 1927. Mempunyai tiga anak perempuan dan tujuh anak laki-laki, Labbai menerima pemberian hak milik atas tanah itu dari objek land reform di Kampung Lantebung, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, Tanggal 21 Januari 1965.

Baca juga: Korban Sengketa Alas Hak Tanah Km 17 dan 20, Ahli Waris Tanah Km 18 Sudah 3 Pekan Ditahan di Lapas Makassar

Saat itu, Labbai menerima tanah seluas 38.971 M², dengan kode Persil D/XVll/169/1836. Bersama Labbai, ada enam orang lainnya menerima tanah dengan luas yang sama, yakni Sewa, Tonggo, Reso, Njorong, Manje, dan Soloming.

Para ahli waris penerima hak milik ini tidak pernah menjual atau memindahtangankan tanah itu. Sebab, mereka punya kewajiban mengangsur tanah ini selama 15 tahun, sejak dikeluarkannya SK Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965 tertanggal 21 Januari 1965 itu.

undefinedundefinedBesluit Pemerintah Belanda (atas), dan Labbai bin Sonde, pemilik tanah di Lantebung, Makassar

Baca juga: Ahli Waris Sah Malah Masuk Penjara, Berikut Kronologi Sengketa Tanah Tjoddo di Kilometer 18 Kota Makassar

Namun, Kantor Pertanahan Kota Makassar kemudian justru menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di tanah milik ahli waris Labbai, yakni atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang. Sosok terakhir inilah yang disebut telah mengalihkan status kepemilikan tanah itu kepada PT Bumi Karsa pada 1980.

Satu tahun sebelumnya, pada 18 Februari 1979, H. Raiya Dg. Kanang diketahui telah meninggal dunia. Sosok kelahiran 1923 ini disebut ahli waris Labbai sebagai bukan pemilik lahan, dan tidak ada hubungan darah dengan Labbai. Labbai sendiri telah meninggal dunia pada 2 Oktober 1976, dan dimakamkan di Pekuburan Langkeang, Kota Makassar.

Baca juga: Didampingi KNPI dan Komunitas Rumah Literasi Merah Putih, Korban Pelecehan Oknum Guru Lapor ke Polres Sukabumi

Saat ini, PT Bumi Karsa telah mengubah SHM atas nama H. Raiya Dg. Kanang dan empat nama lainnya itu (Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang), menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. PT Bumi Karsa juga telah mengubah SHM itu menjadi SHGB Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554.

Pada 1 Agustus 2022, ahli waris Labbai mendapatkan salinan SK Redis Buku A dan Buku B yang sesuai dengan aslinya. Dalam sidang di PN Makassar, ahli waris Labbai meminta Hakim bersikap adil, agar mereka dapat memperoleh uang ganti rugi proyek Jalur Kereta Api Segmen E Maros-Makassar, yang kini tengah berlangsung di Lantebung.

undefinedundefinedIrwan Ilyas, wakil keluarga ahli waris Labbai bin Sonde

Baca juga: Operasi Pencarian Berujung Duka: 2 Pemancing yang Hilang di Pantai Cikeueus Sukabumi Ditemukan Meninggal Dunia

Namun, dalam mediasi di PN Makassar, Kamis, 20 November 2025, ahli waris Labai justru mendapatkan  tawaran harga tak sepadan dari PT Bumi Karsa atas tanah di Lantebung itu. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja