INDONESIATREN.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pemuda berinisial AM (23) warga Kadudampit, Sukabumi, Jawa Barat lantaran mengendarkan obat keras terbatas di depan Kantor Pos Sukabumi.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 80 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50 miligram yang disembunyikan di dalam sebuah tas selempang, serta satu unit telepon genggam.
Usai mengamankan terduga pelaku, polisi juga mendapatkan sebatang pohon ganja yang ditanam di sebuah pot di dalam rumahnya, serta 172 butir Hexymer.
Baca juga: Polres Sukabumi Ringkus 20 Pengedar Narkoba, 34 Batang Bibit Pohon Ganja Diamankan
Kasat Narkoba AKP Yudi Wahyudi mengatakan, penangkapan terduga pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran obat keras terbatas tersebut.
"Dan saat diselidiki, betul bahwa terduga pelaku telah mengedarkan obat keras terbatas di depan Kantor Pos Sukabumi yang disembunyikan di dalam tas selempang," kata Yudi, Selasa, 31 Januari 2024.
Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah rumah terduga pelaku di kawasan Undrusbinangun, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.
"Dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti lainnya berupa 172 butir obat keras terbatas jenis Hexymer dan sebatang pohon ganja yang ditanam terduga pelaku di sebuah pot yang yang disimpan di pinggir rumah," sambungnya.
Lanjut Yudi, atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.