Pemkot Bandung Cabut Status Darurat Sampah, Ini Alasan Pj Wali Kota

Teritori
Rabu, 20 Dec 2023 21:41
    Bagikan  
Pemkot Bandung Cabut Status Darurat Sampah, Ini Alasan Pj Wali Kota
bandung.go.id

Ilustrasi Pengelolaan sampah pada sebuah TPS di Kota Bandung.

INDONESIATREN.COM - Selama beberapa tahun terakhir, sampah merupakan persoalan serius bagi Kota Bandung. Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melakukan beragam cara untuk menanggulangi persampahan.

Hasilnya, Pemkot Bandung mengklaim bahwa sampah yang selama menjadi permasalahan serius di Kota Kembang sudah mulai teratasi.

Bambang Tirtoyuliono, Pejabat (Pj) Wali Kota Bandung, Rabu 20 Desember 2023, pihaknya menerapkan beberapa strategi untuk menangani persampahan di kota berjuluk Parisj van Java itu.

Antara lain, sebut dia, pemisahan sampah organik dan anorganik. Pemisahan kedua jenis sampah itu, tuturnya, pihaknya lakukan mulai sektor hulu, seperti rumah tangga, sampai hilir.

Baca juga: Serikat Buruh Beberkan Alasan Pembatalan Aksi Demonstrasi di Gedung Sate

Lalu, kata dia, pihaknya pun menerapkan budidaya maggot yang berlokasi di kawasan Gedebage. Berkat pembudidayaan magot itu pun, kata Bambang Triyulianto, pihaknya berhasil mengurai 10 ton per hari sampah organik.

Melihat penanganan sampah yang menuai hasil positif itu, Pemkot Bandung memutuskan untuk segera tidak lagi memberlakukan status darurat sampah.

Bambang Triyuliono mengungkapkan, rencana pencabutan status darurat sampah itu pihaknya lakukan pada 27 Desember 2023.

Walau mulai 27 Desember 2023 status darurat sampah tidak berlaku lagi di Kota Bandung, Bambang Triyuliono menyatakan, pengelolaan sampah rumah tangga harus tetap berlanjut.

Baca juga: Tegas! Ema Sumarna: Gorong-gorong Gedebage Harus Tuntas Pekan Depan

Agar pengelolaan sampah optimal, termasuk sampah rumah tangga, tegasnya, pihaknya terus mengawasinya. Selain itu, Bambang Triyuliono menambahkan, pihaknya pun tetap menyiagakan Satuan Tugas (Darurat Sampah).

Akan tetapi, imbuhnya, peran dan funsginya berubah, yaitu menjadi Satgas Pengelolaan Sampah Secara Mandiri dan Berkelanjutan. Misinya, kata Bambang Triyuliono, melalui satgas tersebut, program pengelolaan sampah terus berlanjut. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja