Ribuan Nyamuk Wolbachia Disebar di 5 Kota, Pakar UGM: Aman untuk Manusia dan Mampu Turunkan Kasus DBD

Gres
Kamis, 23 Nov 2023 09:17
    Bagikan  
Ribuan Nyamuk Wolbachia Disebar di 5 Kota, Pakar UGM: Aman untuk Manusia dan Mampu Turunkan Kasus DBD
freepik/jcomp

Ilustrasi nyamuk Wolbachia yang sedang dikembangbiakan, guna mencegah DBD.

INDONESIATREN.COM - Kementerian Kesehatan RI melakukan penyebaran nyamuk berjenis wolbachia guna untuk menurunkan penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).

Nyamuk wolbachia telah disebar di lima kota besar Indonesia, diantaranya ada Jakarta Barat, Bandung, Semarang, Bontang dan Kupang.

Dalam hal serupa, World Mosquito Program (WMP) Yogyakarta turut akan melakukan penyebaran jutaan telur nyamuk wolbachia di Kota Denpasar, Bali.

Akan tetapi hal tersebut harus tertunda dikarenakan terjadi pro dan kontra di masyarakat yang khawatir nyamuk wolbachia berdampak ke kesehatan masyarakat sekitar.

Baca juga: Cegah Virus Mematikan? Inilah Sederet Fakta Nyamuk Wolbachia yang Telah Disebar di 5 Kota Besar Indonesia

Dilansir dari lama resmi Universitas Gadjah Mada (UGM), seorang pakar menjelaskan bahwa nyamuk wolbachia tidak memiliki dampak berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Dr. Riris Andono Ahmad, MPH., Ph.D.Peneliti Pusat kedokteran Tropis Universitas Gadjah Mada sekaligus anggota peneliti WMP Yogyakarta, langsung menanggapi penolakan tersebut.

Dr. Riris mengungkapkan bahwa Wolbachia ini tidak menginfeksi manusia dan tidak terjadi transmisi horizontal terhadap spesies lain bahkan Wolbachia tidak mencemari lingkungan sekitarnya.

Lanjutnya, dirinya menyampaikan bahwa penelitian teknologi wolbachia tersebut telah dilakukan selama 12 tahun sejak 2011 lalu dan melalui proses panjang.

Baca juga: Yuk Berkenalan dengan Wolbachia, Bakteri Nyamuk Aedes Aegypti yang Berperan Tekan Kasus DBD

Sebagai informasi, mengutip laman resmi Kemenkes, wolbachia sendiri adalah bakteri yang hanya dapat hidup di dalam tubuh serangga, termasuk nyamuk.

Ketika nyamuk aedes aegypti terinfeksi wolbachia, nyamuk tersebut akan menjadi mandul.

Alhasil, nyamuk yang mengandung wolbachia tidak mampu lagi untuk menularkan virus dengue ketika menghisap darah manusia. Secara alami jumlah kasus DBD juga akan berkurang.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja