Polisi Tangkap Seorang Pemuda di Bandara Kualanamu Medan, Dugaan Kasus Jual-Beli Organ Tubuh Manusia

Minggu, 10 Dec 2023 19:55
    Bagikan  
Polisi Tangkap Seorang Pemuda di Bandara Kualanamu Medan, Dugaan Kasus Jual-Beli Organ Tubuh Manusia
freepik

Ilustrasi terduga pelaku jual-beli organ tubuh manusia di Medan, Sumut.

INDONESIATREN.COM - Pemuda bernama Mus Muliadji (25 tahun), warga Jalan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Polisi mengangkap pelaku bersama korban saat hendak berangkat ke India di Bandara Internasional Kualanamu pada Selasa, 5 Desember 2023.

Remaja tersebut diduga melakukan jual-beli organ tubuh manusia, seperti ginjal. Ia mematok harga organ tersebut senilai Rp175 juta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, terbongkarnya kasus ini awal pertamanya saat korban berinisial RA (25) warga kudus, Jawa tengah, menawarkan ginjal melalui media sosial.

Baca juga: Kasus Covid-19 Kembali Melonjak di Indonesia, Bagaimana Cara Virus Ini Menyebar? Wajib Tahu!

Modusnya, Mus Muliadji berperan sebagai koordinator ataupun penghubung para penjual ginjal.

Korban dijelaskan olehnya, ingin membantu membiayai pengobatan saudaranya yang sedang sakit.

Lalu, pelaku bertemu dengan RA di Bandara Internasional Kualanamu untuk terbang ke India, setelah mereka berdua menyepakati harga Rp175 juta untuk ginjal.

Saat keduanya akan berangkat terbang ke India, petugas imigrasi mencurigai gerak-geriknya pelaku dan korban RA.

Baca juga: Viral, Seorang Kakak Sakit Hati Lihat Adiknya Dapat Meja Kecil di Kelas, Beda dari Murid Lain

Sehingga petugas pun menggagalkan rencana keberangkatan pelaku dan korban.

“Setelah sepakat jual beli transaksinya kemudian diatur oleh koordinator yang saat ini masih kita DPO-kan atas nama inisial EC," ujar Sumaryo dikutip Indonesia Tren dari Instagram @medantalk pada Minggu, 10 Desember 2023.

Atas kesepakatan itu, korban mendapatkan kompensasi sebesar Rp10 juta.

"Dengan harga Rp175 juta dan saat ini korban telah menerima uang sebesar Rp 10 juta," kata Sumaryono Sabtu 9 Desember 2023.

Kini Polda Sumut berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk memburu tiga pelaku terduga pelaku jual-beli organ tubuh manusia.

Baca juga: Covid-19 Kembali Melonjak di Indonesia, Ini Cara-Cara Ampuh Menghindarinya, Nomor 2 Sering Disepelekan!

Dalam kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, berupa sepeda motor, ponsel, nomor rekening milik pelaku, dan uang tunai senilai Rp10 juta.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja