INDONESIATREN.COM - Bawaslu Jawa Barat (Jabar) memastikan proses pengusutan kasus dugaan pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad telah berhenti.
Pemberhentian ini karena laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Gani, tidak memenuhi unsur formil dan materil.
"Statusnya (laporan) dihentikan," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bahri pada Selasa, 23 Januari 2024.
Syaiful menyebutkan, Bawaslu Kota Bekasi sudah memeriksa dan menghimpun keterangan saksi-saksi tentang foto memajang seragam sepak bola atau jersey bernomor urut 2 oleh Gani beserta beberapa camat.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun Terjadi di Tugu Utara Puncak Bogor, Beberapa Kendaraan Ringsek Parah
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan tersebut, Gani beserta beserta beberapa camat itu tidak terbukti melakukan pelanggaran dalam kategori netralitas ASN maupun pidana.
"Dari Bawaslu Kota Bekasi sudah dilakukan pembahasan akhir di Gakkumdu, tidak ada dugaan pelanggaran yang terjadi baik pidana maupun netralitas," ujarnya.
Diwartawan Indonesiatren.com sebelumnya, Gani beserta sejumlah ASN melakukan dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu 2024.
Sebab, Gani beserta sejumlah ASN di lingkungan Pemkot Bekasi berfoto sambil menunjukkan seragam sepak bola yang mayoritasnya bernomor dua di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi.
Gani menyatakan, foto tersebut diambil pihaknya setelah pertandingan sepak bola bersama seluruh jajaran aparatur se-Kota Bekasi di Stadion Patriot Chandrabaga itu.
"Tidak ada unsur kesengajaan atau unsur rekayasa. Saya bersama Pak Asda itu hadir di tengah-tengah itu, spontan semua tidak ada rekayasa kami ingin mendukung," kata Gani.(*)