Diduga Terlibat Kasus Pencurian Barang Elektronik di Sukabumi, 3 Terduga Pelaku Ditangkap Polisi

Senin, 10 Jun 2024 13:26
    Bagikan  
Diduga Terlibat Kasus Pencurian Barang Elektronik di Sukabumi, 3 Terduga Pelaku Ditangkap Polisi
Istimewa

Terduga pelaku aksi pencurian barang elektronik yang berhasil diamankan

INDONESIATREN.COMPetugas Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota pada Sabtu dan Minggu, 8 dan Juni 2024, berhasil mengamankan tiga terduga pelaku aksi pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun, mengungkapkan, Senin, 10 Juni 2024, bahwa ketiga terduga pelaku tersebut merupakan target dan non target Operasi Libas Lodaya 2024.

Ketiganya adalah DW , berusia 57 tahun, yang berperan sebagai pencuri barang elektronik berupa satu unit laptop dan satu unit telepon genggam, serta CH (54) dan S (35), yang berperan sebagai pembeli barang hasil curian tersebut.

Baca juga: Curi Sepeda Motor 6 Oktober 2023, 2 Terduga Pelaku Akhirnya Ditangkap Polres Sukabumi Kota


DW diamankan di rumahnya di Kampung Cipanengah, Sindangsari, Lembursitu, Sukabumi, pada Sabtu, 8 Juni 2024. Sedangkan CH dan S diamankan masing-masing di Jalan Ahmad Yani, Gang Nugraha, Cikole, Sukabumi, dan Jalan Kopeng Kaler, Karamat, Gunungpuyuh, Sukabumi, pada Minggu, 9 Juni 2024.

Penangkapan atas ketiga terduga pelaku ini, menurut Bagus, merupakan  pengembangan atas terungkapnya kasus pencurian dan pemberatan yang menimpa korban bernama IM (44)di rumahnya di Jalan Sriwedari, Gunungpayuh, Sukabumi, pada akhir Bulan Desember 2023.

Alhamdulilah, dalam operasi Libas Lodaya 2024 ini, kami dari Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap dan menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dan pemberatan. Seorang tersangka, yaitu DW, merupakan target Operasi Libas Lodaya, sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu CH dan S, merupakan non target (operasi), ujar Bagus.

Baca juga: Maling Motor di Cisaat Sukabumi Diciduk Polisi, Seret Korban Hingga 10 Meter

Dari pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop dan satu unit telepon genggam, kata Bagus.

“Terhadap para pelaku, kami menerapkan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun, dan pasal 480  KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun, tutur Bagus, yang kemudian juga kembali mengimbau masyarakatuntuk tetap waspada terhadap segala hal yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas di wilayahnya masing-masing.

Bila ada warga yang melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas, dapat segera melaporkannya kepada kami, melalui call center 110, atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” tegas Bagus. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya
Breaking News: Indogrosir Makassar Diduduki Massa Pendukung Ahli Waris Tjoddo, Berikut Foto-fotonya

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 25-Apr-2025 15:38
Info Lowongan Kerja