Diduga Terlibat Kasus Pencurian Barang Elektronik di Sukabumi, 3 Terduga Pelaku Ditangkap Polisi

Senin, 10 Jun 2024 13:26
    Bagikan  
Diduga Terlibat Kasus Pencurian Barang Elektronik di Sukabumi, 3 Terduga Pelaku Ditangkap Polisi
Istimewa

Terduga pelaku aksi pencurian barang elektronik yang berhasil diamankan

INDONESIATREN.COMPetugas Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota pada Sabtu dan Minggu, 8 dan Juni 2024, berhasil mengamankan tiga terduga pelaku aksi pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun, mengungkapkan, Senin, 10 Juni 2024, bahwa ketiga terduga pelaku tersebut merupakan target dan non target Operasi Libas Lodaya 2024.

Ketiganya adalah DW , berusia 57 tahun, yang berperan sebagai pencuri barang elektronik berupa satu unit laptop dan satu unit telepon genggam, serta CH (54) dan S (35), yang berperan sebagai pembeli barang hasil curian tersebut.

Baca juga: Curi Sepeda Motor 6 Oktober 2023, 2 Terduga Pelaku Akhirnya Ditangkap Polres Sukabumi Kota


DW diamankan di rumahnya di Kampung Cipanengah, Sindangsari, Lembursitu, Sukabumi, pada Sabtu, 8 Juni 2024. Sedangkan CH dan S diamankan masing-masing di Jalan Ahmad Yani, Gang Nugraha, Cikole, Sukabumi, dan Jalan Kopeng Kaler, Karamat, Gunungpuyuh, Sukabumi, pada Minggu, 9 Juni 2024.

Penangkapan atas ketiga terduga pelaku ini, menurut Bagus, merupakan  pengembangan atas terungkapnya kasus pencurian dan pemberatan yang menimpa korban bernama IM (44)di rumahnya di Jalan Sriwedari, Gunungpayuh, Sukabumi, pada akhir Bulan Desember 2023.

Alhamdulilah, dalam operasi Libas Lodaya 2024 ini, kami dari Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap dan menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dan pemberatan. Seorang tersangka, yaitu DW, merupakan target Operasi Libas Lodaya, sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu CH dan S, merupakan non target (operasi), ujar Bagus.

Baca juga: Maling Motor di Cisaat Sukabumi Diciduk Polisi, Seret Korban Hingga 10 Meter

Dari pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop dan satu unit telepon genggam, kata Bagus.

“Terhadap para pelaku, kami menerapkan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun, dan pasal 480  KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun, tutur Bagus, yang kemudian juga kembali mengimbau masyarakatuntuk tetap waspada terhadap segala hal yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas di wilayahnya masing-masing.

Bila ada warga yang melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas, dapat segera melaporkannya kepada kami, melalui call center 110, atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” tegas Bagus. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja