Maling Motor di Cisaat Sukabumi Diciduk Polisi, Seret Korban Hingga 10 Meter

Teritori
Selasa, 5 Mar 2024 14:45
    Bagikan  
Maling Motor di Cisaat Sukabumi Diciduk Polisi, Seret Korban Hingga 10 Meter
Istimewa/Humas Polres Sukabumi Kota

Maling motor berinisial AN (46) diamankan polisi dari amukan warga setelah gagal melancarkan aksi kejahatannya di Kampung Sukamanah, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat, 1 Maret 2024.

INDONESIATREN.COM - Maling motor berinisial AN (46) diamankan polisi dari amukan warga setelah gagal melancarkan aksi kejahatannya di Kampung Sukamanah, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat, 1 Maret 2024.

Kapolsek Cisaat, AKP Yanto Sudiarto mengatakan, pelaku saat itu hendak membawa kabur sepeda motor Honda Beat bernomor polisi F 4150 OJ milik warga yang sedang terparkir di pekarangan rumah. Namun, pemilik motor keburu memergoki aksi tersebut.

"Pemilik motor menarik bagian belakang sepeda motor hingga terjadi tarik-menarik. Pelaku terus menancap gas sambil memukul dan menendang pemilik motor hingga terseret sejauh 10 meter," kata Yanto, Selasa, 5 Maret 2024.

Baca juga: Heboh! Dua Pria Tampak Santai Diteriaki Maling oleh Warga Saat Mencuri Tiang Lampu Taman di Jakarta Utara

Yanto melanjutkan, pelaku yang menancap gas kemudian oleh hingga terjatuh dari sepeda motor. Warga yang melihat langsung mengejar dan mengamankan pelaku, kemudian dibawa ke Polsek Cisaat.

"Pemilik motor atas nama Lijon Manurung yang tengah berkunjung ke rumah temannya di Kampung Sukamanah Desa Sukamanah Cisaat. Setelah mendapat laporan, kami langsung ke TKP dan mengamankan pelaku," kata Yanto.

Saat diperiksa, pelaku diketahui merupakan warga Kampung Cilutung Parakansalak, Kabupaten Sukabumi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor dan sebuah kunci letter T dan kunci tempel merk Choho.

Baca juga: Apes! Maling di Tebet Jaksel Gagal Beraksi Usai Alarm CCTV Berbunyi, Netizen: Minimal Kerja Ngojek

"Dari hasil pemeriksaan sementara, dapat kami sampaikan bahwa modus yang dipergunakan oleh terduga pelaku yaitu merusak rumah kunci sepeda motor incarannya menggunakan kunci Letter T,” terang Yanto.

Hingga kini terduga pelaku masih diamankan di Mapolsek Cisaat guna kepentingan penyidikan.

"Terhadap terduga pelaku, kami menerapkan pasal 365 jo 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara," pungkas Yanto.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja