Jangan Campurkan Dua Jenis Bahan Bakar Berbeda, Ini Bahayanya

Kamis, 23 Nov 2023 09:59
    Bagikan  
Jangan Campurkan Dua Jenis Bahan Bakar Berbeda, Ini Bahayanya
Daihatsu.co.id

Ilustrasi isi bahan bakar kendaraan.

INDONESIATREN.COM - Semua jenis kendaraan bermesin mesti mengonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk memuntahkan tenaga.

Namun tidak sedikit jenis BBM beredar di pasaran. Kemudian, tidak sedikit pula orang secara sengaja atau tidak sengaja mencampurkan dua atau lebih jenis BBM.

Misalkan, dua produk BBM dari Pertamina, Pertalite dan Pertamax dicampur. Hal tersebut memang sebetulnya sudah biasa dilakukan masyarakat.

Padahal, pencampuran dua jenis BBM yang berbeda dapat berdampak negatif terhadap mesin kendaraan.

Baca juga: Punya Kontribusi Besar untuk Persib, Jadi Alasan Pelatih Pertahankan David da Silva

Apa saja dampak negatif dari mencampur BBM itu? Dilansir Indonesia Trend dari situs Suzuki, berikut ulasannya.

1. Tarikan Mesin Jadi Berat

Dampak dari mencampurnya BBM bisa menyakibatkan tarikan pada kendaraan anda menjai berat, karena disebabkan oleh senyawa dari kedua jenis BBM yang tidak bisa bercampur dan melebur dengan sempurna.

2. Mesin Ngelitik atau Knocking

Bahkan ketika anda mecampur BBM dampak nya bisa kena mesin, lalu mesin anda bisa sampai ngelitik/knocking karena tejadinya bahan bakar yang tidak sempurna

Baca juga: Terungkap! Ini Dia Tips Menambah Tinggi Badan setelah Masa Pubertas

3. Sensor Check Engine Aktif

Jika anda mencampurkan BBM kepada kendaraan anda bisa menyebabkan Sensor Check Engine jadi Menyala.

Kemudian jika Sensor Check Engine sudah menyala mungkin pertanda pada mesin anda ada permasalahan.

4. Performa Mesin Turun

Dampak lainya juga bisa menurunkan performa mesin jadi menurun mungkin itu dari motor atau mobil anda.

Baca juga: Erdogan Tegaskan akan Perkenalkan Israel Sebagai Penjahat Perang Kepada Dunia

Jika Anda memakai jenis bahan bakar yang berbeda, maka bahan bakar tersebut tidak bisa melebur dengan sempurna.

5. Bisa Turunkan Kualitas Bahan Bakar

Setiap jenis bensin memiliki karakteristik yang berbeda, misalkan terkait nilai oktan. Setiap nilai tersebut belum tentu sesuai dengan komperesi dari mesin kendaraan anda.

Maka dari itu penting mematuhi apa yang sudah direkomendasikan oleh pabrik pembuatan kendaraan.

Ketika anda masih mencampurkan BBM dengan yang berbeda siap-siap dapat risiko pada kendaraan anda.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja