Catat Tanggalnya! Pendakian ke Gunung Gede Pangrango Ditutup Sementara

Rabu, 20 Dec 2023 12:37
    Bagikan  
Catat Tanggalnya! Pendakian ke Gunung Gede Pangrango Ditutup Sementara
Dok. Indonesiatren.com

Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), mengumumkan penutupan aktivitas pendakian sementara.

INDONESIATREN.COM - Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), mengumumkan penutupan aktivitas pendakian sementara. Penutupan aktivitas pendakian tersebut dalam rangka pemulihan ekosistem di kawasan konservasi.

Penutupan aktivitas pendakian tersebut diumumkan melalui surat edaran nomor SE 23/BBTNGGP/Tek/B/12/2023 tentang Penutupan Kegiatan Pendakian Gunung Gede Pangrango.

Dalam edaran tersebut, penutupan aktivtas pendakian Gunung Gede Pangrango ditutup sementara mulai tanggal 31 Desember 2023 sampai 31 Maret 2024.

Baca juga: Pendaki Terakhir Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan, Tim Gabungan Masih Sisir Lokasi

Penutupan berlaku untuk semua jalur pendakian, seperti Cibodas dan Gunung Putri, Kabupaten Cianjur dan jalur pendakian Selabintana, Kabupaten Sukabumi.

Pengumuman penutupan aktivitas pendakian Gunung Gede Pangrango juga diumumkan lewat akun media sosial Instagram @bbtn_gn_gedepangrango.

Selain untuk pemulihan ekosistem, penutupan aktivitas pendakian juga diututup sementara dengan mempertimbangkan cuaca ekstrem yang bisa membahayakan para pendaki.

Pihak taman nasional masih memperbolehkan para pendaki untuk melakukan aktivitas pendakian pada tanggal 28 dan 30 Desember 2023, dengan batas waktu pembayaran Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi) paling lambat pada tanggal 28 Desember 2023 Pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Status Waspada, Gunung Marapi Sumbar Erupsi saat 70 Pendaki Berada di Puncak, Sebagian Sudah Dievakuasi

Sebagai informasi, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango secara geografis berada di wilayah Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Bogor.

Gunung Gede Pangrango merupakan dua gunung yakni Gunung Gede dan Gunung Pangrango, keduanya bagian dari Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).

Kawasan ini merupakan destinasi favorit para pecinta alam. Puncak Gunung Gede memiliki ketinggian 2.958 mdpl, terkenal dengan sabana Alun-alun Suryakencana yang menghampar.

Sementara Puncak Gunung Pangrango yang memiliki ketinggian 3.019 mdpl dengan ikon terkenal Puncak Mandalawangi, tempat di mana abu mayat aktivis Soe Hoek Gie ditabur.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja