Dispensasi Perkawinan Anak di Sukabumi Masih Dilematik

Teritori
Senin, 1 Apr 2024 11:14
    Bagikan  
Dispensasi Perkawinan Anak di Sukabumi Masih Dilematik
Pixabay

Ilustrasi perkawinan anak. Perkawinan anak masih kerap terjadi, terutama melalui permohonan dispensasi usia kawin ke pengadilan, tak terkecuali di Kabupaten Sukabumi.

INDONESIATREN.COM - Perkawinan anak masih kerap terjadi, terutama melalui permohonan dispensasi usia kawin ke pengadilan. Fenomena itu pun tak terkecuali terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Hal ini pun yang menjadi perbincangan antara Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia) bersama dengan Koalisi 18+ bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Isu tersebut dibahas dalam dialog kebijakan publik bertema “Dilematik Dispensasi Kawin dalam Perkawinan Anak di Kabupaten Sukabumi” di Gedung Pendopo Sukabumi, belum lama ini.

Baca juga: Disinggung Harus Punya Anak, Rina Nose: Gua Harus Menderita Atas Keinginan Orang?

Dalam dialog tersebut, disebutkan bahwa perkawinan anak di Jawa Barat yang mencapai 8,65 persen dan lebih tinggi dari angka perkawinan anak secara nasional, yaitu 8,06 persen, menempatkan Jawa Barat di peringkat ketiga angka perkawinan anak tertinggi di Indonesia.

Berdasarkan policy paper yang diluncurkan oleh Plan Indonesia dan Koalisi 18+ berjudul Pemenuhan dan Perlindungan Hak Anak dalam Permohonan dan Putusan Dispensasi Usia Perkawinan juga menemukan dari 60 perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama Giri Menang dan Pengadilan Agama Sukabumi, 90 persen permohonan dispensasi kawin disetujui oleh hakim.

Nazla Mariza, Influencing Director Plan Indonesia, mengatakan dialog ini diupayakan untuk mendorong pembuat kebijakan agar kembali mengevaluasi berbagai kebijakan terkait perkawinan anak dan implementasinya.

"Sudah ada serangkaian kebijakan di tingkat nasional dan daerah bahkan sampai desa untuk mencegah perkawinan anak. Namun, implementasinya dirasa masih belum efektif untuk memutus praktik perkawinan anak," ungkapnya.

Baca juga: Akibat Kasus Perundungan yang Dilakukan Anaknya, Instagram Vincent Rompies Dibanjiri Komentar Warganet

"Kami berharap serangkaian dialog yang diselenggarakan ini yang melibatkan berbagai pihak termasuk pemerintah, hakim agama, tokoh agama, tokoh desa, pihak sekolah, anak pendidik sebaya hingga media, dapat membantu memperkuat perspektif dan komitmen berbagai pihak untuk mencegah perkawinan anak termasuk memperketat pemberian dispensasi," ujarnya.

Dalam menanggapi maraknya perkawinan anak di Kabupaten Sukabumi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) sedang menyusun Rancangan Aksi Daerah (RAD) Pencegahan Perkawinan Anak dan Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Perkawinan Anak Kabupaten Sukabumi Tahun 2022-2027.

Jujun Juaeni, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam sambutannya menekankan urgensi untuk mengurangi angka perkawinan anak di Kabupaten Sukabumi.

"Perkawinan anak adalah salah satu isu global. Sehingga penting untuk dapat mengatasi masalah ini terutama demi mewujudkan sumber daya manusia yang unggul di Kabupaten Sukabumi. Penting untuk memanfaatkan seluruh perangkat negara maupun agama agar anak dapat terlindungi dan tidak mengalami perkawinan anak," kata Jujun.

Baca juga: Diserang Netizen, Mahfud MD Berikan Klarifikasi Soal Dosa Ibu Melahirkan Anak Tak Berakhlak

Meskipun berbagai kebijakan telah hadir untuk mencegah perkawinan anak, isu ini masih menjadi tantangan karena permohonan dispensasi kawin anak yang didasarkan berbagai faktor seperti kehamilan remaja yang tidak diinginkan, desakan masyarakat dan lainnya mayoritas masih dikabulkan.

Implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin (PERMA No. 5/2019) dengan alasan kemendesakan masih belum optimal dan perlu dievaluasi.

Ma’ripah, Ketua Pengadilan Agama Cibadak menyebut pada dasarnya, di lapangan, hakim yang menetapkan perkara dispensasi kawin wajib memiliki sertifikat hakim anak dan perspektif anak. Sehingga, alasan kemendesakan tidak seharusnya menjadi dalil dari perkawinan anak.

"Namun, di lapangan memang masih banyak tantangan di berbagai level stakeholder. Sehingga, penting untuk menyamakan persepsi melalui sosialisasi semangat pencegahan perkawinan pada usia anak yang melibatkan pemerintah, seluruh hakim, tokoh agama, tokoh adat, serta masyarakat," ujarnya.

Urgensi Kepentingan Anak

Penasihat Kebijakan dan Advokasi Plan Indonesia, Ronald Rofiandri yang juga salah satu peneliti policy paper yang diluncurkan memaparkan salah satu temuannya yaitu putusan dispensasi kawin justru memperburuk keadaan anak, khususnya anak perempuan.

Baca juga: 3 Anak Tewas di Lokasi Galian Pasir di Nyalindung Sukabumi

Berbagai faktor penyebab, mulai dari aspek prosedur, standar pembuktian, pilihan pertimbangan penetapan hingga latar belakang hakim memengaruhi keberpihakan terhadap perlindungan hak anak.

"Dalam pelaksanaannya, masih diperlukan penyempurnaan dengan memastikan keterlibatan anak dan kepentingan terbaik bagi anak. Pendapat atau keterangan secara independen termasuk alasan mendesak dikaitkan dengan kepentingan terbaik bagi anak untuk masa kini dan masa depan dalam penetapan dispensasi kawin masih belum terlalu dipertimbangkan oleh hakim," tambah Ronald.

Pendidik sebaya dan youth advocate yang memiliki pengalaman mendampingi rekan sebaya dalam mencegah perkawinan anak berbagi pengalamannya dalam forum ini.

"Teman-teman saya yang banyak kawin di usia anak. Ada yang mau ujian dan bersekolah malah dinikahkan. Alasannya banyak seperti karena sudah pacaran dan ekonomi. Saya percaya bahwa anak dan kaum muda harus dilibatkan secara lebih bermakna dan kami bukan hanya dekorasi. Bersama-sama kita dapat menyelesaikan masalah perkawinan anak," ungkapnya.

Baca juga: Viral! Kronologi Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Berawal dari Berkenalan Online dan Mengaku jadi Laki-Laki

Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi Eki Radiana Rizki menjelaskan pemenuhan hak anak adalah salah satu fokus dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang sudah tertuang dalam berbagai kebijakan. Tujuannya adalah agar pencegahan perkawinan anak dapat menjadi perhitungan indikator penilaian Kabupaten Layak Anak.

"Sehingga, kami salah satunya sedang merancang Rencana Aksi Daerah untuk pencegahan perkawinan anak. Namun, kami tidak bisa bekerja sendiri dan membutuhkan komitmen serta kerja sama dari berbagai stakeholder lainnya," kata Eki.

Penegasan dari perspektif agama ditekankan oleh Nur Rofiah, Ulama Perempuan dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang turut hadir.

"Bagi anak-anak yang sudah mengalami perkawinan anak, kita tetap harus memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi sebagaimana anak-anak lainnya. Perkawinan anak akan membahayakan anak perempuan, karena mereka akan hamil, melahirkan, yang bagi orang dewasa sudah melelahkan, apalagi anak-anak," ujarnya. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Wakapolda Gorontalo Buka Turnamen Domino di Polda Gorontalo

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 21-Jun-2025 12:16
Info Lowongan Kerja
Santap Menu Khas Jawa Timur di Mbo’Is Resto Cibinong Bogor, Pengunjung: ”Alhamdulillah, Rasanya Enak Semua”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 19-Jun-2025 20:18
Info Lowongan Kerja
Cegah Korupsi Dana Desa, Kejati Jabar Laksanakan Penerangan Hukum di Kecamatan Cililin KBB
Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati