TikTok Kembali Jualan di Media Sosialnya, Kemenkop-UKM Geram: Secara Regulasi Dilarang

Nusantara
Kamis, 14 Dec 2023 13:39
    Bagikan  
TikTok Kembali Jualan di Media Sosialnya, Kemenkop-UKM Geram: Secara Regulasi Dilarang
tangkap layar akun instagram @sellwithtiktiokshop_

Tiktok Shop kembali muncul dimedia sosialnya, Kemenkop-UKM geram dengan tindakannya.

INDONESIATREN.COM - Kementrian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) mengingatkan TikTok untuk mematuhi aturan pemerintah mengenai tidak menggabungkan media sosial dengan sosial commerce.

Seperti diketahui, saat ini TikTok kembali berjualan melalui aplikasinya setelah mengumumkan kemitraan strategis dengan GoTo.

Melihat hal tersebut, Staf Khusus Menkop-UKM, Fiki Satari geram dengan tindakan TikTok.

"Saya melihat apa yang sudah terjadi, mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal. Namun mereka masih berjualan di media sosialnya. Seharunya tidak boleh, secara regulasi dilarang bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi," ujar Fiki.

Baca juga: Sebelum Ditangkap Ketiga Kalinya, Ammar Zoni Sempat Beberkan Alasan Memakai Narkoba: Bodoh Banget Sebenarnya

Menurut Fiki, media sosial seharusnya hanya digunakan sebagai saran promosi saja. Sementara transaksi dapat dilakukan di marketplace.

"Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya. Catatan-catatan ini sudah banyak sekali kita bahas, sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma," katanya.

Fiki menilai regulasi harus berlaku secara penuh dan tidak ada catatan dalam proses adaptasi.

Hal tersebut juga terjadi kepada para pelaku UMKM, yaitu jika belum memenuhi berbagai aspek regulasi atau perizinan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya.

Baca juga: Siapkan Anggaran Rp8 Miliar, Pemkot Makassar Berantas Kemiskinan Ekstrem dengan Target Nol Persen

Kemudian Fiki mengungkapkan bahwa Kemenkop-UKM akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdangan serta Kementerian Investasi/BKPM sebagai pihak-pihak yang memiliki wewenang dalam memitigasi berbagai persoalan itu.

"Menkop-UKM selalu menyampaikan kepentingan dari Kemenkop-UKM, dalam hal ini Pemerintah adalah dalam konteks melindungi UMKM lokal, khususnya UMKM produsen. Terlebih, UMKMK adalah penyedia 97 persen lapangan kerja di Tanah Air," tuturnya.

Lebih lanjut, Fiki berharap program Beli Lokal yang telah berlangsung tidak berhenti saat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) saja, tetapi bisa menjadi komitmen yang secara konsisten dijalankan.

"Kita ingin pastikan pemberdayaan UMKM, tidak ada lagi diskriminasi merek, tidak ada predatory pricing, izin impor, juga disertakan dengan persyaratan sertifikasi dan pasti harus berjalan sesuai dengan regulasi," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Sayangkan TikTok Shop Belum Patuhi Aturan Setelah Gandeng Tokopedia

Ia juga menegaskan bahwa keberpihakan platform digital terhadap para pelaku UMKM lokal adalah penting. Di mana ekonomi digital diharapkan dapat melahirkan ekonomi baru. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja