KNKT Bakal Periksa Petugas Stasiun hingga Black Box untuk Ungkap Penyebab Tabrakan Kereta Api di Cicalengka

Nusantara
Sabtu, 6 Jan 2024 16:46
    Bagikan  
KNKT Bakal Periksa Petugas Stasiun hingga Black Box untuk Ungkap Penyebab Tabrakan Kereta Api di Cicalengka
Istimewa

Kecelakaan KA Bandung Raya dan KA Turangga pada Jumat, 4 Januari 2024.

INDONESIATREN.COM - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mulai melakukan proses investigasi untuk mengetahui penyebab tabrakan tabrakan Kereta Api (KA) Turangga dan Commuterline atau KA Lokal Bandung Raya di KM 181+700 petak jalan, antara Stasiun Haurpugur-Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono mengatakan, proses investigasi baru mulai pada Sabtu, 6 Januari 2024 karena kemarin masih fokus pada penanganan korban. Saat ini, tim KNKT akan memeriksa petugas kereta di Stasiun Haurpugur dan Cicalengka.

"Temen-temen hari ini akan melakukan wawancara dengan petugas-petugas terkait, jadi hari ini karena kemarin kita fokus kepada masalah penanganan korban dulu," kata Soerjanto pada Sabtu, 6 Januari 2024.

Selain petugas di dua stasiun, KNKT akan melakukan pemeriksaan black box yang biasanya terdapat di lokomotif KA. KNKT akan melibatkan PT KAI untuk melakukan proses pemeriksaan black box karena ada kode tertentu.

Baca juga: PT KAI Tanggung Biaya Pendidikan Anak Petugas yang Tewas dalam Tabrakan Kereta Api di Cicalengka

"Di-download terus nanti kami minta penjelasan dari KAI atau dari LAN, kode yang ada di dalamnya kan kodenya mereka yang bikin," ujarnya.

Dia berharap black box yang ada di dua lokomotif kereta yang terlibat kecelakaan tidak rusak. Jika black box rusak, tentunya akan menambah waktu pemeriksaan hingga satu bulan.

"Kalau udah rusak butuh perbaikan dulu, bisa memakan waktu sampai satu bulan, baru kebaca, baru kita bisa menganalisis datanya," tuturnya.

Sebelumnya, dalam insiden tabrakan kereta lokal dan kereta jarak jauh di Cicalengka, Kabupaten Bandung, mengakibatkan empat korban tewas.

Baca juga: PT KAI Belum Bisa Ungkap Penyebab Tabrakan KA Turangga dan KA Lokal Bandung di Cicalengka

Empat korban tewas itu, yakni, masinis Commuterline Bandung Raya Julian Dwi Setiyono, asisten masinis Commuterline Bandung Raya Ponisam, PAM Stasiun Cimekar Enjang Yudi, dan pramugara KA Turangga Ardiansyah.

Sementara seluruh penumpang kedua kereta api selamat. Saat ini, ada dua penumpang yang masih terbaring di rumah sakit.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja