Indonesia Segera Miliki PLTN, Kapan Realisasinya? Ini Kata Kementerian ESDM

Jumat, 17 Nov 2023 23:33
    Bagikan  
Indonesia Segera Miliki PLTN, Kapan Realisasinya? Ini Kata Kementerian ESDM
Universitas Pertamina

Pemerintah berencana membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).

INDONESIATREN - Seiring dengan bergulirnya program dekarbonisasi oleh negara-negara dunia, pemerintah Indonesia pun sangat serius merealisasikan agenda tersebut.

Berbagai cara dilakukan pemerintah, yang mencanangkan program Net Zero Emision (NZE) di Indonesia tercapai pada 2060.

Satu di antara upaya-upaya pencapaian NZE 2060 tersebut yakni pemerintah berencana membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).

Mengutip beberapa sumber, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, pemerintah memang berniat membangun PLTN secara komersial. Targetnya, aktivasi PLTN secara komersial itu pada 2032.

Baca juga: Ini yang Jadi Dasar Keyakinan Bank Indonesia Soal Ekonomi Jabar

Jisman P. Hutajulu, Direktur Jenderal Direktorat Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Langkah ini jadi salah satu bagian dari inisiatif transisi ke energi baru terbarukan (EBT), Jumat 17 November 2023, menyampaikan, pembangunan PLTN itu termasuk upaya pemerintah mengakselerasi agenda dekarbonisasi.

"Pembangunan PLTN, yang target kapasitasnya 9 GW (Giga Watt) pada 2060 itu tercantum pada draf RPP KEN (Rancangan Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional)," ungkapnya.

Rohadi Awaludin, Kepala Organisasi Riset Tenaga Nuklir BRIN, menambahkan, agar rencana pembangunan PLTN terealisasi pada 2030 dan aktif 2032, saat ini, pemerintah mengolah data.

Baca juga: Loker Terbaru, Es Teh Indonesia Butuh Karyawan Minimal Lulusan SMA, Ini Posisinya

Pengolahan data itu, ungkapnya, melibatkan pihaknya, Kementerian ESDM, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Dua skema disiapkan pemerintah, lanjutnya, dalam proyek PLTN itu. Yakni, sebutnya, berkapasitas kecil, yakni 100-200 Mega Watt (MW), yang pemanfaatannya bagi wilayah administratif berpopulasi sedikit.

"Lalu, berkapasitas besar, yaitu mencapai 1.000 MW untuk wilayah urban," sahutnya. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja