INDONESIATREN.COM - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD melaporkan capres nomor 2, Prabowo Subianto dan sejumlah orang lainnya ke Bawaslu Jabar atas dugaan pelanggaran aturan zonasi kampanye.
TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD menduga Prabowo Subianto melanggar aturan zonasi saat berkampanye di Kabupaten Majalengka pada 21 Januari 2024 dan di Kabupaten Subang pada 27 Januari 2024.
Kuasa Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Radhitya Yosodiningrat menyebutkan Prabowo diduga melanggar aturan yang tertuang pada Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilu.
Baca juga: Hadir di Jambore BPD Tasikmalaya, Bawaslu Jabar Cecar Ridwan Kamil dengan 30 Pertanyaan
"Membuat laporan ke Bawaslu tentang dugaan pelanggaran terhadap keputusan KPU nomor 78 Tahun 2024, di mana pasangan calon presiden nomor urut 2, telah melakukan kampanye di luar jadwal," kata Radhitya di Kantor Bawaslu Jabar, Selasa 30 Januari 2024.
Menurutnya, di 21 dan 27 Januari 2024 merupakan jadwal kampanye milik Ganjar-Mahfud di wilayah Jabar. Atas dasar hal tersebut, pihaknya menduga Prabowo melanggar aturan zonasi kampanye.
"Hari itu jadwal untuk pasangan nomor urut 3. Dan juga pada tanggal 21 di Majalengka," tuturnya.
Laporan ini dibuat karena TPN khawatir pelaksanaan kampanye akbar yang dilakukan secara bersamaan bisa mengakibatkan gesekan antar simpatisan dari masing-masing calon.
"Coba kalau ada massa kami ketemu (simpatisan lain), yang ada chaos, KPU kan mengatur ada tujuannya. Kami meminta KPU Jabar untuk menepati aturan yang ada, jangan sampai terulang," ujarnya.
Baca juga: Ridwan Kamil Penuhi Panggilan Bawaslu Jabar, Sebut Tak Ada Substansi Pelanggaran Pemilu
Lebih lanjut, dia menambahkan, pihaknya juga turut melaporkan Ridwan Kamil, Maruarar Sirait, dan Ruhimat yang hadir saat kampanye Kabupaten Subang.
"Kami laporkan capres nomor 2 Pak Prabowo, kedua Kang Jimat (Ruhimat) eks Bupati subang, dan Maruarar Sirait yang mendeklarasikan dukungan di sana dan Ridwan Kamil," kata dia menambahkan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Syaiful Bachri mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Saat ini, Bawaslu Jabar akan mengkaji laporan tersebut selama dua hari untuk memastikan ada atau tidaknya unsur formil dan materil.
"Sepanjang masuk nanti bisa diregistrasi dan kami punya waktu 7+7 untuk memproses. Tapi kalau tidak memenuhi kami akan surati untuk melengkapi pelaporannya selama dua hari," kata Syaiful.
Baca juga: Keluar dari PDIP, Maruarar Sirait Nyatakan Dukung Prabowo-Gibran Serta Ogah Jadi Petugas Partai
Terpisah, juru bicara Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran, MQ Iswara menyebut, kegiatan Prabowo di Majalengka dan Subang diinisiasi oleh relawan dalam hal ini Ruhimat dan Maruarar Sirait. Dia menyakini kedua sosok tersebut sudah mengetahui aturan kampanye yang berlaku.
"Jadi kalau di Subang oleh relawan Jimat ya dan Pak Ara, sebelumnya juga dilaksanakan di Kabupaten Majalengka oleh relawan Pak Ara. Saya yakin (tidak melanggar) karena melihat penyelenggaranya, bukan TKD Jabar maupun TKD Subang, tapi teman-teman relawan ini bukan orang baru di politik ya," kata Iswara.
Kendati demikian, Iswara menghormati langkah yang diambil oleh TPN Ganjar-Mahfud yang melaporkan Prabowo ke Bawaslu.
"Kami yakin beliau (Ruhimat dan Maruarar Sirait) orang yang paham aturan. Kalau teman-teman dari sebelah dianggap ada yang tidak sesuai, ya silakan saja ada salurannya, silakan disampaikan," ujarnya.