497 Anggota Polda Metro Jaya Lakukan Pelanggaran Sepanjang 2023, Puluhan Orang Dipecat

Nusantara
Jumat, 29 Dec 2023 07:01
    Bagikan  
497 Anggota Polda Metro Jaya Lakukan Pelanggaran Sepanjang 2023, Puluhan Orang Dipecat
Instagram/@poldametrojaya

Momen Irjen Karyoto saat dalam Acara Rilis Akhir Tahun 2023.

INDONESIATREN.COM - Polda Metro Jaya telah memecat atau menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadapa 28 anggotanya di sepanjang tahun 2023.

Dibandingkan pada tahun 2022, angka tersebut diklaim telah mengalami penurunan.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengungkapkan hal tersebut dalam acara Rilis Akhir Tahun pada 28 Desember 2023.

Karyoto menerangkan jumlah anggota yang dipecat akibat melakukan pelanggaran hingga terlibat kasus pidana 70 orang pada tahun 2022.

Baca juga: Prabowo Subianto Beberkan Alasan Pilih Gibran sebagai Cawapres: Penuh Risiko

"Saya mendapat data terkait jumlah PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat) anggota Polda Metro Jaya yang alhamdulillah mengalami penurunan dari 70 orang pada tahun 2022 menjadi 20 orang pada tahun 2023," ujar Karyoto.

Kemudian, Karyoto menjelaskan total ada 479 anggota yang telah melakukan pelanggara di tahun 2023.

Namun, dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota mengalami peningkatan.

"Selama tahun 2023, berdasarkan data dari Bidang Propam Polda Metro Jaya, terdapat 497 pelanggaran. Hal ini mengalami peningkatan sebesar 14 orang, dibandingkan pelanggaran pada tahun 2022," ujarnya.

Baca juga: Erik ten Hag Tak Keberatan Andre Onana Absen untuk Manchester United: Saya Punya Pelapis Kuat

Dijelaskan secara rinci, 497 pelanggaran tersebut meilputi 331 pelanggaran kode etik, 145 pelanggaran disiplin, dan 21 pelanggaran tindak pidana.

Sementara itu, Karyoto juga menyebut Polda Metro Jaya berhasil menyabet sejumlah prestasi di bidang olahraga seperti Judo dan Taekwondo pada tahun 2023.

"Selama tahun 2023, personel Polda Metro Jaya telah meraih berbagai prestasi di bidang olahraga dalam beberapa kejuaraan. Adapun perolehan medali dari kejuaraan tersebut ada 68 medali yang terdiri dari 29 emas, 17 perak, dan 32 perunggu," ucapnya. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja