Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara

Teritori
Rabu, 13 Dec 2023 22:34
    Bagikan  
Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara
Istimewa

Suasana sidang putusan terhadap Yana Mulyana cs yang terlihat dalam kasus korupsi Bandung Smart City, Rabu, 13 Desember 2023.

INDONESIATREN.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman atau vonis empat tahun penjara kepada eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Selain Yana Mulyana, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal.

Ketiga orang itu terlibat korupsi pengadaan layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) dan kamera pengawas atau CCTV pada program Bandung Smart City.

Yana divonis penjara selama empat tahun tahun dan denda senilai Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis yang dijatuhkan kepada Yana Mulyana lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu hukuman pidana selama lima tahun.

Baca juga: Musim Hujan Datang, Wali Kota Bandung Ingatkan Masyarakat Sejumlah Titik yang Alami Banjir

"Menyatakan terdakwa Yana Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih di PN Bandung pada Rabu, 13 Desember 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama tiga bulan," lanjut Hera.

Vonis dijatuhkan dengan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yaitu Yana tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan, hal yang meringankan yaitu belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

"Terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.

Sementara itu, dua pejabat Dishub Kota Bandung nonaktif, yaitu Dadang Darmawan dan Khairur Rijal dikenakan vonis berbeda oleh hakim.

Baca juga: Jumlah Angka Kemiskinan di Kota Bandung Mencapai 330 KK, 87 Ribu Diantaranya Kategori Miskin Ekstrim

Rijal dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis terhadap Rijal lebih berat dari tuntutan JPU yaitu hukuman pidana selama empat tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama lima tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ucapnya.

Sedangkan, Dadang Darmawan divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis terhadap Dadang sama dengan tuntutan JPU yang menuntut penjara selama empat tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empattahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana tiga bulan," kata dia.

Baca juga: DLH Klaim Berhasil Tangani Jumlah Sampah Berlebih di Kota Bandung

Seusai membacakan putusan, hakim bertanya kepada tiga terdakwa bakal mengajukan banding atau tidak. Yana Mulyana dan Dadang Darmawan menerima putusan majelis hakim.

Sementara, Rijal masih menimbang untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. "Saya menerima, yang mulia," ungkap Yana.

Ketiga terdakwa ini dikenakan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja