Kejam! Remaja 14 Tahun di Siak Riau Tega Cekik Batita Hingga Tewas, Polisi: Ingin Lampiaskan Hawa Nafsu

Sabtu, 25 Nov 2023 16:45
    Bagikan  
Kejam! Remaja 14 Tahun di Siak Riau Tega Cekik Batita Hingga Tewas, Polisi: Ingin Lampiaskan Hawa Nafsu
Instagram/@matarakyat_sumbar

Remaja 14 tahun di Kabupaten Siak, Riau tega membunuh balita. Polisi menyebut, pelaku hendak melampiaskan hawa nafsunya.

INDONESIATREN.COM - Seorang remaja berusia 14 tahun di Kabupaten Siak, Riau tega membunuh balita 2 tahun 10 bulan pada Selasa, 21 November 2023.

Dalam informasi yang diedarkan Instagram @matarakyat_sumbar pada Jumat, 24 November 2023, jasad balita itu dibuang remaja di parit area pasar Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Riau.

Warga pun melaporkan tindakan remaja itu ke polisi. Seusai mendapatkan laporan, Polsek Siak bergerak ke TKP dan memeriksa saksi.

Pada prosesnya, polisi berhasil menguak identitas pelaku dan menangkapnya satu jam setelah proses pencarian.

Baca juga: Lawan El Rumi di Ring Tinju, Jefri Nichol Ungkap Memang Suka Berkelahi Sejak Kecil

"Sekitar satu jam setelah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi, pelaku LN (14) berhasil kita tangkap," kata Satreskrim Polsek Siak, Iptu Toni.

Kepada polisi, remaja itu mengaku menghabisi bocah perempuan lewat cara mencekik hingga membuat korban tewas. Saat itu, sang remaja hendak melampiaskan nafsu bejatnya.

"Pelaku mencekik korban karena ingin melampiaskan nafsu bejatnya," kata Toni.

Akan tetapi, hingga artikel ini terbit, redaksi Indonesia Tren belum mendapatkan hubungan antara pelaku dan korban.

Saat ini, pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Siak.

Baca juga: Beredar Rumor Tanggal Perilisan HP Samsung Galaxy S24 Series, Harganya Fantastis!

Atas tindakannya tersebut, remaja itu dijerat Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 Jonctu pasal 338 KUHPidana.

Dari kasus bejat yang dilakukan oleh remaja itu, banyak komentar warganet yang geram atas perlakuannya.

"Kenapa di blur, biar orang waspada sm anak ini nantinya," ketik akun @bundasenbud.

"jgn pakai UU perlindungan anak kalo anak dibawah umur udah melakukan perbuatan kriminal berat," tulis akun @suko_diecast.

Baca juga: Anggota DPRD Batam Tertangkap Basah, Main Game saat Rapat Paripurna

"mlah banyak sekarang yg melKukan tindakan kriminal Mlah anak di bawah umur..tegakkan saya hukum unyuk merekaa, ucap akun @ojhesyafa.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja