INDONESIATREN.COM - Pihak Kepolisian menyatakan 2 pelajar yang berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus perundungan atau bullying di salah satu SD swasta di Kota Sukabumi, dikembalikan kepada orang tuanya untuk dididik.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun. Menurutnya kedua ABH itu dikembalikan berdasarkan penetapan hasil inkrah Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.
"Yang pertama, mengabulkan permohonan penetapan keputusan bersama penyidik kemudian kedua, menetapkan anak 1 berinisial WS alias CC dengan anak 2 berinisial KPA, dikembalikan kepada orang tuanya untuk dididik dirawat dan dibimbing serta mendapatkan pembimbingan dan pengawasan dari Badan Pengawasan (Bapas) Kelas 1 Bandung selama 3 bulan," kata Bagus Selasa, 23 Januari 2024.
Baca juga: Kelanjutan Kasus Perundungan Pelajar SD di Sukabumi, Ini Klarifikasi Pihak Sekolah
Kemudian yang ketiga, memerintahkan para pihak untuk melaksanakan keputusan bersama. Selanjutnya yang keempat memerintahkan penyidik untuk bertanggungjawab atas barang bukti sampai keputusan bersama dilaksanakan.
"Yang kelima, memerintahkan panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada penyidik anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), orang tua, pelapor korban, pembimbing pemasyarakatan dan Dinas Sosial," tuturnya.
Bagus mengaskan, Satreskrim Polres Sukabumi Kota profesional dalam melakukan proses penyidikan dan penyelidikan hingga penetapan keputusan PN Kota Sukabumi, termasuk menerima kedua belah pihak yang saling lapor terkait kasus yang mengakibatkan patah tulang pada korban berinisial NCS alias LN (10) tersebut.
"Orang tua korban saudara DS melaporkan adanya keterlibatan pihak sekolah (dalam kasus perundungan hingga menyebabkan patah tulang anaknya). Terlapor yang dilaporkan 11 orang semuanya, adalah guru termasuk security ada orang tua daripada ABH dilaporkan juga," ungkapnya.
Adapun terkait laporan pengaduan UU ITE yang ditujukkan kepada orang tua korban. Pihaknya masih melakukan penyelidikan.