Babak Lanjutan Kasus Perundungan Pelajar SD di Sukabumi, Dua ABH Dikembalikan ke Orang Tua

Teritori
Selasa, 23 Jan 2024 12:57
    Bagikan  
Babak Lanjutan Kasus Perundungan Pelajar SD di Sukabumi, Dua ABH Dikembalikan ke Orang Tua
Indonesiatren.com/Riza Fauzi

Pihak Kepolisian menyatakan 2 pelajar yang berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus perundungan dikembalikan ke orang tuanya.

INDONESIATREN.COM - Pihak Kepolisian menyatakan 2 pelajar yang berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus perundungan atau bullying di salah satu SD swasta di Kota Sukabumi, dikembalikan kepada orang tuanya untuk dididik.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun. Menurutnya kedua ABH itu dikembalikan berdasarkan penetapan hasil inkrah Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.

"Yang pertama, mengabulkan permohonan penetapan keputusan bersama penyidik kemudian kedua, menetapkan anak 1 berinisial WS alias CC dengan anak 2 berinisial KPA, dikembalikan kepada orang tuanya untuk dididik dirawat dan dibimbing serta mendapatkan pembimbingan dan pengawasan dari Badan Pengawasan (Bapas) Kelas 1 Bandung selama 3 bulan," kata Bagus Selasa, 23 Januari 2024.

Baca juga: Kelanjutan Kasus Perundungan Pelajar SD di Sukabumi, Ini Klarifikasi Pihak Sekolah

Kemudian yang ketiga, memerintahkan para pihak untuk melaksanakan keputusan bersama. Selanjutnya yang keempat memerintahkan penyidik untuk bertanggungjawab atas barang bukti sampai keputusan bersama dilaksanakan.

"Yang kelima, memerintahkan panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada penyidik anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), orang tua, pelapor korban, pembimbing pemasyarakatan dan Dinas Sosial," tuturnya.

Bagus mengaskan, Satreskrim Polres Sukabumi Kota profesional dalam melakukan proses penyidikan dan penyelidikan hingga penetapan keputusan PN Kota Sukabumi, termasuk menerima kedua belah pihak yang saling lapor terkait kasus yang mengakibatkan patah tulang pada korban berinisial NCS alias LN (10) tersebut.

"Orang tua korban saudara DS melaporkan adanya keterlibatan pihak sekolah (dalam kasus perundungan hingga menyebabkan patah tulang anaknya). Terlapor yang dilaporkan 11 orang semuanya, adalah guru termasuk security ada orang tua daripada ABH dilaporkan juga," ungkapnya.

Adapun terkait laporan pengaduan UU ITE yang ditujukkan kepada orang tua korban. Pihaknya masih melakukan penyelidikan.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja