INDONESIATREN.COM - Ketua KPK non aktif Firli Bahuri belum juga dipecat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Namun, KPK bertekad akan memecat Firli Bahuri setelah dirinya berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian itu.
"Diberhentikan untuk sementara. Akan diberhentikan tetap jika statusnya terdakwa," kata Ali Fikri, Jubir KPK dikutip dari PMJNews pada Jumat, 1 Desember 2023.
Firli Bahuri tidak langsung diberhentikan oleh KPK secara permanen lantaran aturan tersebut sudah termaktub di UU Lembaga Antirasuah.
Baca juga: Hari Ini, Firli Bahuri dan Bos Hotel Alexis Alex Tirta Kembali Diperiksa oleh Polisi
Menurut Ali, proses pemberhentian Ketua KPK tidak sama dengan pemberhentian kepala daerah yang terjerat kasus hukum.
Pasalnya, ujar Ali, secara etik KPK lebih tinggi. Sehingga jika Ketua KPK tersandung kasus hukum maka saat berstatus sebagai tersangka langkah yang bisa dilakukan hanya memberhentikan sementara.
"Sementara kalau kepala daerah diberhentikan tetap ketika putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata dia.
Ali menegaskan, secara aturan KPK cenderung lebih ketat.
Baca juga: Today in History: Bung Hatta Resmi Mundur dari Kursi Wakil Presiden RI pada 1 Desember 1956
"Baru jadi tersangka saja sudah diberhentikan sementara. Kalau sudah menjadi terdakwa maka langsung diberhentikan secara tetap," ucapnnya.
Sebagai informasi, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL oleh Polda Metro Jaya.
Ia pun kemudian diberhentikan sementara dari jabatannya berdasarkan surat keputusan presiden (keppres).
Pada Jumat ini, Firli juga akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Ganjar Pranowo: Hubungan Saya dengan Jokowi Baik-Baik Saja
Tak hanya Firli, ada sosok lainnya yang juga akan diperiksa pada hari terkait kasus yang serupa. Ia adalah bos Hotel Alexis, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta.(*)