Dinonaktifkan Sebagai Ketua BEM UI, Melki Bantah Lakukan Pelecehan Seksual: Ini Fitnah yang Terstruktur!

Rabu, 20 Dec 2023 13:00
    Bagikan  
Dinonaktifkan Sebagai Ketua BEM UI, Melki Bantah Lakukan Pelecehan Seksual: Ini Fitnah yang Terstruktur!
Instagram/melkisedekhuang

Melki Sedek Huang, Ketua BEM UI 2023 dituding melakukan kekerasan seksual.

INDONESIATREN.COMKetua BEM Universitas Indonesia (UI) 2023, Melki Sedek Huang yang viral di media sosial X (yang dulunya Twitter) atas dugaan melakukan pelecehan seksual.

Atas kasus viral tersebut, Meki Sedek dinonaktifkan sementara sebagai Ketua BEM UI 2023 hingga waktu yang belum ditentukan.

Tudingan tersebut berawal dari unggahan akun X @BulanPemalu pada Senin, 18 Desember 2023 yang menyebutkan bahwa Ketua BEM UI telah melakukan pelecehan seksual.

“Alerta!! KABEM UI 2023 lakuin kekerasan seksual(?),” tulis akun tersebut yang dikutip pada Rabu, 20 Desember 2023.

Baca juga: Kronologi Melki Sedek Dinonaktifkan dari Jabatan Ketua BEM UI

Menanggapi hal tersebut, Meki membantah atas tudingan yang mengatakan bahwa ia melakukan pelecehan seksual. 

Ia merasa yakin bahwa tidak pernah melakukan hal tersebut. Namun, apabila memang nantinya akan ada laporan hukum, Melki mengaku akan taat kepada prosedur yang berlaku.

“Walau saya yakin tak pernah melakukan, kita tetap taat pada prosedur dan ketentuan. Biarkan semua proses berjalan untuk membuktikan semua!,” tulis Melki yang dikutip pada Rabu, 20 Desember 2023.

Dalam unggahan Instastory miliknya @melkisedekhuang terdapat tangkap layar yang memperlihatkan beberapa akun Instagram milik seseorang yang berkomentar tentangnya.

Baca juga: Buntut Tudingan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI 2023 Dinonaktifkan Sementara

Akun tersebut berkomentar dan menuding dengan mengatakan bahwa Melki merupakan sosok yang tertarik dengan sesama jenis.

Menanggapi beberapa komentar tersebut, Melki mengatakan bahwa semua tudingan terhadapnya sengaja dibuat dan fitnah yang sudah tersusun oleh suatu pihak.

“Melihat banyak sekali akun yang berkomentar senada di twitter dan instagram. Jelas ini adalah fitnah yang terstruktur dan kejam,” tulisnya.

Atas tudingan yang didapat, Melki belum menerima surat pemanggilan dari pihak manapun. Apabila benar terjadi, ia mengaku akan tetap kooperatif untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja