INDONESIATREN.COM - Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dengan ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka, membuat kursi Ketua KPK kosong.
Lalu, nama Novel Baswedan pun muncul sebagai calon pengganti Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Menanggapi hal tersebut, melalui akun X pribadinya, eks penyidik itu membantah bahwa ia akan mencalonkan diri sebagai Ketua KPK.
Baca juga: Kemenkeu Bantah Beri Penghargaan Reksa Bandha untuk Firli Bahuri: Sebenarnya Stranas KPK yang Dapat
"Ada berita yang katakan bahwa saya mencalonkan diri jadi Pimpinan KPK menggantikan Firli. Berita tersebut tidak benar dan saya tidak pernah berkata demikian," kata Novel.
Novel menilai yang lebih penting saat ini adalah semua yang terlibat dalam kasus Firli harus diusut tuntas dan pelaku diberikan hukuman berat.
"Sekarang ini yang penting adalah semua yang terlibat dalam kasus Firli harus diusut dan dihuum berat. Sehingga KPK bisa diselamatkan, agar kembali menjadi harapan," ujarnya.
Kemudian, Novel menjelaskan bahwa UU KPK telah mengatur tata cara penggantian pimpinan KPK apabila berhalangan atau diberhentikan.
Baca juga: Sembilan Bulan Surplus, Kini Keuangan Negara Menciut, APBN Defisit Ratusan Miliar Rupiah
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023 malam. (*)