Macan Tutul di Kalibunder Sukabumi Tak Dilepas ke Habitat Asli, Ini Sebabnya

Rabu, 27 Dec 2023 22:33
    Bagikan  
Macan Tutul di Kalibunder Sukabumi Tak Dilepas ke Habitat Asli, Ini Sebabnya
Istimewa

Seekor macan tutul jantan dievakuasi usai terkena jerat perangkap babi hutan di Kampung Cikalaces, Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Rabu, 27 Desember 2023.

INDONESIATREN.COM - Seekor macan tutul jantan dievakuasi usai terkena jerat perangkap babi hutan di Kampung Cikalaces, Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Rabu, 27 Desember 2023.

Tim gabungan Polsek Kalibunder, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat, dan tim dokter dari Pusat Penyelamat Satwa Cikananga (PPSC) pun langsung mengamankan macan tutul jawa tersebut yang dikenal dengan nama latin Panthera Pardus Melas.

Baca juga: Heboh! Macan Tutul Kena Perangkap Jerat Babi Hutan di Kalibunder Sukabumi

Kepala Resor Suaka Margasatwa Cikepuh dan Cagar Alam Cibanteng, BKSDA Jawa Barat, Iwan Setiawan mengatakan dari hasil pemeriksaan macan tutul jantan itu dalam kondisi sehat, dengan panjang sekitar 120 sentimeter dan berat sekitar 30 kilogram.

"Awalnya kami menerima informasi dari Kapolsek dan Camat Kalibunder bahwa ada macan tutul jawa yang terkena jerat perangkap untuk babi hutan di lahan milik warga," kata Iwan.

Iwan melanjutkan, setelah berkoordinasi dengan pihak PPSC, ia bersama jajaran BKSDA Jawa Barat langsung berupaya mengevakuasi macan tutul tersebut bersama tim dokter hewan. Proses pemeriksaan dilakukan sekitar satu jam.

Baca juga: Berudu Kodok Merah Tambah Keanekaragaman Hayati Hutan Selabintana Sukabumi

"Dilakukan penembakan bius dua kali. Sekitar 10 menit kemudian, macan tutul diangkat ke kerangkeng untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dari PPSC, macan tutul tersebut tidak ada luka sedikitpun," ungkapnya.

Lanjut Iwan, dari hasil komunikasi dengan para tokoh masyarakat setempat dan unsur Forkopimcam Kalibunder, macan tutul tersebut tak dilepasliarkan di habitat aslinya, yakni di area hutan Kalibunder.

"Hasil musyawarah, kesimpulannya macan tutul tersebut pada akhirnya dibawa ke PPSC Cikananga Nyalindung, Kabupaten Sukabumi untuk dirawat dan nantinya akan dilepasliarkan di habitat lain yang tak mengancam warga," kata Iwan.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja