Modus Pengobatan, Dukun Cabul di Nyalindung Sukabumi Malah Setubuhi Korban

Rabu, 6 Dec 2023 18:32
    Bagikan  
Modus Pengobatan, Dukun Cabul di Nyalindung Sukabumi Malah Setubuhi Korban
Istimewa/Humas Polres Sukabumi

Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap praktik dukun cabul yang dilakukan oleh pria berinisial R (37), Rabu, 6 Desember 2023. Tersangka sehari-hari menjalankan praktik perdukunan di wilayah Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.

INDONESIATREN.COM - Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap praktik dukun cabul yang dilakukan oleh pria berinisial R (37). Tersangka dilaporkan pada Minggu, 3 Desember 2023 atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang wanita berinisial YN (33) dengan modus pengobatan.

Dalam menjalankan aksinya, R mengaku sebagai seseorang yang mempunyai kesaktian untuk menyembuhkan penyakit tertentu dengan cara memandikan pasiennya. Namun belum diketahui secara rinci penyakit apa yang diobati.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, R sehari-hari menjalankan praktik perdukunan di wilayah Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. Tersangka juga melakukan praktik cabulnya itu pada tengah malam untuk semakin meyakinkan korbannya.

Baca juga: Polres Sukabumi Ringkus 20 Pengedar Narkoba, 34 Batang Bibit Pohon Ganja Diamankan

"Modus operandinya, tersangka R mengaku sebagai orang yang punya kemampuan khusus untuk mengobati penyakit. Korban pun datang karena mendengar kabar tersebut," kata Maruly dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu, 6 Desember 2023.

Lanjut Maruly, korban yang datang ke tempat praktik tersangka diminta untuk mandi air kembang. Setelah dimandikan, tersangka R kemudian melancarkan aksi cabulnya, menyetubuhi korban dengan dalih ritual.

"Tersangka berdalih bahwa persetubuhan itu adalah proses masuknya roh untuk menyembuhkan penyakit korban. Saat itu korban pun percaya, namun kemudian menyadari ada yang aneh, kemudian melaporkan ke polisi," lanjut Maruly.

Dari laporan tersebut, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian meringkus tersangka.

"Tersangka dilakukan proses penyidikan dan penahanan dengan dugaan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun," ujar Maruly.

Baca juga: Polisi Ciduk Pelaku Pungli Wisata, 26 Orang Diperiksa di Polres Sukabumi

Maruly mengaku baru menerima satu laporan dari korban atas nama YN. Ia pun mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban tersangka R untuk melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.

"Penyidik masih mendalami adanya kemungkinan korban lain. Tersangka mengaku selama satu tahun ini berprofesi sebagai dukun," ungkap Maruly.

Saat ditanya, tersangka R mengaku kerasukan roh-roh atau setan saat melakukan aksi pencabulan tersebut. Ia juga menyebut bahwa korban harus diobati dengan mandi kembang agar penyakit yang dirasakannya bisa sembuh.

Namun, setelah melihat kemolekan tubuh perempuan itu pada saat dimandikan, dirinya malah terpancing bujukan setan hingga akhirnya pencabulan itu pun terjadi.

"Saat pengobatan terhadap korban, mungkin setan merasuk ke saya, jadi caranya malah pencabulan bukannya pengobatan," kata R saat di tanya Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede.

Baca juga: Teka-teki Pria Tewas Terikat Parkiran Minimarket Sukabumi Terungkap! Dua Pelaku Diringkus

Tersangka juga menyebutkan korban YN sudah mengidap penyakit, namun tidak dapat dideteksi oleh pihak rumah sakit, hingga akhirnya melakukan pengobatan ke dukun. Namun ia tak menyebut penyakit apa yang diidap korban.

"Jadi korban ini kelihatan di RS itu tidak ada penyakit sama sekali jadi melakukan pengobatan ke saya," terangnya.

Selama R mengeluti menjadi dukun kurang lebih satu tahun, baru kali ini dirinya melakukan pencabulan terhadap pasiennya. Sebelumnya, banyak pula yang datang, namun pengobatan seperti biasanya.

"Sudah setahun menjalankan menjadi dukun. Yang diobatin udah ada puluhan kejadian pencabulan baru kemarin. Pasien sebelumnya pengobatan seperti biasa," sebutnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja