Modus Pengobatan, Dukun Cabul di Nyalindung Sukabumi Malah Setubuhi Korban

Rabu, 6 Dec 2023 18:32
    Bagikan  
Modus Pengobatan, Dukun Cabul di Nyalindung Sukabumi Malah Setubuhi Korban
Istimewa/Humas Polres Sukabumi

Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap praktik dukun cabul yang dilakukan oleh pria berinisial R (37), Rabu, 6 Desember 2023. Tersangka sehari-hari menjalankan praktik perdukunan di wilayah Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.

INDONESIATREN.COM - Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap praktik dukun cabul yang dilakukan oleh pria berinisial R (37). Tersangka dilaporkan pada Minggu, 3 Desember 2023 atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang wanita berinisial YN (33) dengan modus pengobatan.

Dalam menjalankan aksinya, R mengaku sebagai seseorang yang mempunyai kesaktian untuk menyembuhkan penyakit tertentu dengan cara memandikan pasiennya. Namun belum diketahui secara rinci penyakit apa yang diobati.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, R sehari-hari menjalankan praktik perdukunan di wilayah Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. Tersangka juga melakukan praktik cabulnya itu pada tengah malam untuk semakin meyakinkan korbannya.

Baca juga: Polres Sukabumi Ringkus 20 Pengedar Narkoba, 34 Batang Bibit Pohon Ganja Diamankan

"Modus operandinya, tersangka R mengaku sebagai orang yang punya kemampuan khusus untuk mengobati penyakit. Korban pun datang karena mendengar kabar tersebut," kata Maruly dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu, 6 Desember 2023.

Lanjut Maruly, korban yang datang ke tempat praktik tersangka diminta untuk mandi air kembang. Setelah dimandikan, tersangka R kemudian melancarkan aksi cabulnya, menyetubuhi korban dengan dalih ritual.

"Tersangka berdalih bahwa persetubuhan itu adalah proses masuknya roh untuk menyembuhkan penyakit korban. Saat itu korban pun percaya, namun kemudian menyadari ada yang aneh, kemudian melaporkan ke polisi," lanjut Maruly.

Dari laporan tersebut, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian meringkus tersangka.

"Tersangka dilakukan proses penyidikan dan penahanan dengan dugaan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun," ujar Maruly.

Baca juga: Polisi Ciduk Pelaku Pungli Wisata, 26 Orang Diperiksa di Polres Sukabumi

Maruly mengaku baru menerima satu laporan dari korban atas nama YN. Ia pun mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban tersangka R untuk melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.

"Penyidik masih mendalami adanya kemungkinan korban lain. Tersangka mengaku selama satu tahun ini berprofesi sebagai dukun," ungkap Maruly.

Saat ditanya, tersangka R mengaku kerasukan roh-roh atau setan saat melakukan aksi pencabulan tersebut. Ia juga menyebut bahwa korban harus diobati dengan mandi kembang agar penyakit yang dirasakannya bisa sembuh.

Namun, setelah melihat kemolekan tubuh perempuan itu pada saat dimandikan, dirinya malah terpancing bujukan setan hingga akhirnya pencabulan itu pun terjadi.

"Saat pengobatan terhadap korban, mungkin setan merasuk ke saya, jadi caranya malah pencabulan bukannya pengobatan," kata R saat di tanya Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede.

Baca juga: Teka-teki Pria Tewas Terikat Parkiran Minimarket Sukabumi Terungkap! Dua Pelaku Diringkus

Tersangka juga menyebutkan korban YN sudah mengidap penyakit, namun tidak dapat dideteksi oleh pihak rumah sakit, hingga akhirnya melakukan pengobatan ke dukun. Namun ia tak menyebut penyakit apa yang diidap korban.

"Jadi korban ini kelihatan di RS itu tidak ada penyakit sama sekali jadi melakukan pengobatan ke saya," terangnya.

Selama R mengeluti menjadi dukun kurang lebih satu tahun, baru kali ini dirinya melakukan pencabulan terhadap pasiennya. Sebelumnya, banyak pula yang datang, namun pengobatan seperti biasanya.

"Sudah setahun menjalankan menjadi dukun. Yang diobatin udah ada puluhan kejadian pencabulan baru kemarin. Pasien sebelumnya pengobatan seperti biasa," sebutnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja