Praperadilan Tiga Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Ingin Bukti Akurat

Teritori
Selasa, 19 Dec 2023 14:39
    Bagikan  
Praperadilan Tiga Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Ingin Bukti Akurat
Indonesia Tren/Reza Deny Rustama

Suasana sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, yakni Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia di PN Bandung pada Selasa, 19 Desember 2023.

INDONESIATREN.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Bandung telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Kabupaten Subang.

Ketiga tersangka yang mengajukan praperadilan kasus pembunuhan ibu dan anak itu, antara lain, Mimin Mintarsih (MM), Arighi Reksa Pratama (AP), dan Abi Aulia (AA).

Majelis hakim tunggal, Harry Suptanto mengatakan, penetapan tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) terhadap tiga otang tersebut sudah berdasarkan dua alat bukti yang kuat.

"Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan dari para pemohon untuk seluruhnya," kata Majelis hakim membacakan putusan praperadilan, di PN Bandung pada Selasa, 19 Desember 2023.

Baca juga: Viral! Enggan Bayar Utang ke Penagih, Emak-Emak Ini Bilang Sebagai Istri Ketua Ormas

Selain itu, majelis hakim menyebut penetapan tiga tersangka juga berdasarkan keterangan saksi seperti M Ramdanu alias Danu, saksi ahli, hingga bukti visum dari dua korban.

Kuasa hukum ketiga tersangka, Rohman Hidayat mengatakan, pihaknya menerima hasil putusan tersebut. Namun, ketiga klien Rohman sebenarnya ingin mengetahui bukti akurat yang digunakan tim penyidik dalam penetapan tersangka.

"Praperadilan ini tidak hanya untuk menguji penetapan tersangka tapi bukti akurat T 1 sampai T 95 beserta visumnya," kata Rohman.

"Saya baca betul dua alat bukti itu ada, keterangan Danu saya lihat langsung, tapi apakah sesuai sesuai dengan fakta 17 Agustus (2021). Itu belum diuji karena kita baru menguji formalitas saja," sambungnya.

Baca juga: Waspadai Efek Negatif Terlalu Banyak Makan Makanan Pedas, Jangan Berlebihan, Ya

Rohman menambahkan, dirinya masih akan berupaya untuk membuktikan bahwa ketiga kliennya ini tidak terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 18 Agustus 2021.

Sebagai informasi, pembunuhan Tuti Suhartini Suhartini dan Amalia Mustika Ratu terjadi pada 18 Agustus 2021. Jenazah keduanya tergeletak di mobil Toyota Alphard berwarna hitam yang tak jauh dari kediaman korban.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak Subang. Para tersangka yakni Yosep Hidayah (YH) yang merupakan suami Tuti dan ayah dari Amalia.

Kemudian, M Ramdanu alias Danu (MR) keponakan Tuti, istri muda Yosep, Mimin Mintarsih (MM) beserta kedua anaknya yaitu, Arighi Reksa Pratama (AP), dan Abi Aulia (AA).

Baca juga: 5 Cara Ampuh untuk Mengatasi Hidung Tersumbat, Nomor 4 Paling Mudah Dilakukan

Namun, polisi baru menahan dua tersangka yaitu Yosep dan Danu atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut. Sementara, tiga tersangka lainnya belum dilakukan penahanan karena dasar pertimbangan dari penyidik.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja