Praperadilan Tiga Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Ingin Bukti Akurat

Teritori
Selasa, 19 Dec 2023 14:39
    Bagikan  
Praperadilan Tiga Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Ingin Bukti Akurat
Indonesia Tren/Reza Deny Rustama

Suasana sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, yakni Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia di PN Bandung pada Selasa, 19 Desember 2023.

INDONESIATREN.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Bandung telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Kabupaten Subang.

Ketiga tersangka yang mengajukan praperadilan kasus pembunuhan ibu dan anak itu, antara lain, Mimin Mintarsih (MM), Arighi Reksa Pratama (AP), dan Abi Aulia (AA).

Majelis hakim tunggal, Harry Suptanto mengatakan, penetapan tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) terhadap tiga otang tersebut sudah berdasarkan dua alat bukti yang kuat.

"Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan dari para pemohon untuk seluruhnya," kata Majelis hakim membacakan putusan praperadilan, di PN Bandung pada Selasa, 19 Desember 2023.

Baca juga: Viral! Enggan Bayar Utang ke Penagih, Emak-Emak Ini Bilang Sebagai Istri Ketua Ormas

Selain itu, majelis hakim menyebut penetapan tiga tersangka juga berdasarkan keterangan saksi seperti M Ramdanu alias Danu, saksi ahli, hingga bukti visum dari dua korban.

Kuasa hukum ketiga tersangka, Rohman Hidayat mengatakan, pihaknya menerima hasil putusan tersebut. Namun, ketiga klien Rohman sebenarnya ingin mengetahui bukti akurat yang digunakan tim penyidik dalam penetapan tersangka.

"Praperadilan ini tidak hanya untuk menguji penetapan tersangka tapi bukti akurat T 1 sampai T 95 beserta visumnya," kata Rohman.

"Saya baca betul dua alat bukti itu ada, keterangan Danu saya lihat langsung, tapi apakah sesuai sesuai dengan fakta 17 Agustus (2021). Itu belum diuji karena kita baru menguji formalitas saja," sambungnya.

Baca juga: Waspadai Efek Negatif Terlalu Banyak Makan Makanan Pedas, Jangan Berlebihan, Ya

Rohman menambahkan, dirinya masih akan berupaya untuk membuktikan bahwa ketiga kliennya ini tidak terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 18 Agustus 2021.

Sebagai informasi, pembunuhan Tuti Suhartini Suhartini dan Amalia Mustika Ratu terjadi pada 18 Agustus 2021. Jenazah keduanya tergeletak di mobil Toyota Alphard berwarna hitam yang tak jauh dari kediaman korban.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak Subang. Para tersangka yakni Yosep Hidayah (YH) yang merupakan suami Tuti dan ayah dari Amalia.

Kemudian, M Ramdanu alias Danu (MR) keponakan Tuti, istri muda Yosep, Mimin Mintarsih (MM) beserta kedua anaknya yaitu, Arighi Reksa Pratama (AP), dan Abi Aulia (AA).

Baca juga: 5 Cara Ampuh untuk Mengatasi Hidung Tersumbat, Nomor 4 Paling Mudah Dilakukan

Namun, polisi baru menahan dua tersangka yaitu Yosep dan Danu atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut. Sementara, tiga tersangka lainnya belum dilakukan penahanan karena dasar pertimbangan dari penyidik.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 4-May-2025 17:05
Info Lowongan Kerja
Ultimatum Indogrosir Makassar untuk Kembali Mediasi, Inilah Sosok Bernyali: Abd. Jalali Dg. Nai
Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya