INDONESIATREN.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Bandung telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Kabupaten Subang.
Ketiga tersangka yang mengajukan praperadilan kasus pembunuhan ibu dan anak itu, antara lain, Mimin Mintarsih (MM), Arighi Reksa Pratama (AP), dan Abi Aulia (AA).
Majelis hakim tunggal, Harry Suptanto mengatakan, penetapan tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) terhadap tiga otang tersebut sudah berdasarkan dua alat bukti yang kuat.
"Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan dari para pemohon untuk seluruhnya," kata Majelis hakim membacakan putusan praperadilan, di PN Bandung pada Selasa, 19 Desember 2023.
Baca juga: Viral! Enggan Bayar Utang ke Penagih, Emak-Emak Ini Bilang Sebagai Istri Ketua Ormas
Selain itu, majelis hakim menyebut penetapan tiga tersangka juga berdasarkan keterangan saksi seperti M Ramdanu alias Danu, saksi ahli, hingga bukti visum dari dua korban.
Kuasa hukum ketiga tersangka, Rohman Hidayat mengatakan, pihaknya menerima hasil putusan tersebut. Namun, ketiga klien Rohman sebenarnya ingin mengetahui bukti akurat yang digunakan tim penyidik dalam penetapan tersangka.
"Praperadilan ini tidak hanya untuk menguji penetapan tersangka tapi bukti akurat T 1 sampai T 95 beserta visumnya," kata Rohman.
"Saya baca betul dua alat bukti itu ada, keterangan Danu saya lihat langsung, tapi apakah sesuai sesuai dengan fakta 17 Agustus (2021). Itu belum diuji karena kita baru menguji formalitas saja," sambungnya.
Baca juga: Waspadai Efek Negatif Terlalu Banyak Makan Makanan Pedas, Jangan Berlebihan, Ya
Rohman menambahkan, dirinya masih akan berupaya untuk membuktikan bahwa ketiga kliennya ini tidak terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 18 Agustus 2021.
Sebagai informasi, pembunuhan Tuti Suhartini Suhartini dan Amalia Mustika Ratu terjadi pada 18 Agustus 2021. Jenazah keduanya tergeletak di mobil Toyota Alphard berwarna hitam yang tak jauh dari kediaman korban.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak Subang. Para tersangka yakni Yosep Hidayah (YH) yang merupakan suami Tuti dan ayah dari Amalia.
Kemudian, M Ramdanu alias Danu (MR) keponakan Tuti, istri muda Yosep, Mimin Mintarsih (MM) beserta kedua anaknya yaitu, Arighi Reksa Pratama (AP), dan Abi Aulia (AA).
Baca juga: 5 Cara Ampuh untuk Mengatasi Hidung Tersumbat, Nomor 4 Paling Mudah Dilakukan
Namun, polisi baru menahan dua tersangka yaitu Yosep dan Danu atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut. Sementara, tiga tersangka lainnya belum dilakukan penahanan karena dasar pertimbangan dari penyidik.(*)