Hadir di Jenewa Swis, Menteri LH/Kepala BPLH Tegaskan Komitmen Indonesia Akhiri Polusi Plastik

Sabtu, 16 Aug 2025 20:36
    Bagikan  
Hadir di Jenewa Swis, Menteri LH/Kepala BPLH Tegaskan Komitmen Indonesia Akhiri Polusi Plastik
Hendi Suhendi

Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, saat hadir di pertemuan Komite Perundingan Antar Pemerintah di Jenewa, Swiss

INDONESIATREN.COM - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, pada Rabu, 13 Agustus 2025, menegaskan komitmen Indonesia untuk memimpin upaya global dalam mengakhiri polusi plastik. Komitmen ini diungkapkan Hanif saat mengikuti rangkaian pertemuan bagian kedua dari sesi kelima Komite Perundingan Antar-Pemerintah di Jenewa, Swiss.

Pertemuan ini membahas penyusunan instrumen internasional yang mengikat secara hukum mengenai polusi plastik. Kehadiran Hanif di forum internasional ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam negosiasi Perjanjian Plastik Global, sekaligus memajukan agenda nasional pengelolaan sampah berkelanjutan.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-178

Pada hari kedua di forum internasional itu, Hanif menghadiri pertemuan meja bundar tingkat menteri, dialog bisnis-pemerintah, pertemuan bilateral dengan pejabat Swiss, Inggris, dan Belanda, serta melakukan kunjungan ke fasilitas penggunaan kembali (reuse) lokal. Saat pertemuan meja bundar itu, Hanif pun menyampaikan keprihatinan Indonesia atas minimnya kemajuan negosiasi Global Plastic Treaty, yang dinilai mendesak untuk mengatasi ancaman serius polusi plastik.

“Perlu proses negosiasi yang inklusif, adil, dan menghargai kondisi unik setiap negara, khususnya negara berkembang, yang membutuhkan dukungan teknologi, pembiayaan, dan investasi dari negara maju,” kata Hanif.

Baca juga: Ahli Waris Sah Malah Masuk Penjara, Berikut Kronologi Sengketa Tanah Tjoddo di Kilometer 18 Kota Makassar

Hanif mengatakan, Indonesia telah menetapkan target nasional untuk memastikan 100 persen sampah, termasuk plastik, dikelola dengan baik pada 2029. Upaya ini mencakup penghapusan plastik bermasalah, pengurangan bahan kimia berbahaya, perbaikan pencemaran yang ada, dan pencegahan kebocoran plastik ke lingkungan.

Dalam dialog bersama Koalisi Bisnis untuk Perjanjian Plastik Global, yang mewakili lebih dari 300 perusahaan di rantai nilai plastik, Hanif mendukung tiga poin utama koalisi, yakni penghapusan produk dan bahan kimia bermasalah, penerapan desain produk berkelanjutan, serta implementasi sistem Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas, atau Extended Producer Responsibility (EPR).

Baca juga: Korban Sengketa Alas Hak Tanah Km 17 dan 20, Ahli Waris Tanah Km 18 Sudah 3 Pekan Ditahan di Lapas Makassar

EPR ini adalah sebuah kebijakan lingkungan, di mana produsen bertanggung-jawab penuh atas siklus hidup produk yang mereka hasilkan, termasuk setelah produk itu menjadi limbah. Tanggung jawab ini meliputi pengumpulan, pemilahan, daur ulang, atau pembuangan yang aman, sehingga beban pengelolaan limbah tidak hanya ditanggung pemerintah atau masyarakat, namun juga oleh pihak yang memproduksi barang itu.

“Langkah ini sejalan dengan prioritas Indonesia mendorong ekonomi sirkular, inovasi, dan investasi infrastruktur pengelolaan sampah di lebih dari 500 kabupaten/kota,” ujar Hanif. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja