INDONESIATREN.COM - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, pada Rabu, 13 Agustus 2025, menegaskan komitmen Indonesia untuk memimpin upaya global dalam mengakhiri polusi plastik. Komitmen ini diungkapkan Hanif saat mengikuti rangkaian pertemuan bagian kedua dari sesi kelima Komite Perundingan Antar-Pemerintah di Jenewa, Swiss.
Pertemuan ini membahas penyusunan instrumen internasional yang mengikat secara hukum mengenai polusi plastik. Kehadiran Hanif di forum internasional ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam negosiasi Perjanjian Plastik Global, sekaligus memajukan agenda nasional pengelolaan sampah berkelanjutan.
Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-178
Pada hari kedua di forum internasional itu, Hanif menghadiri pertemuan meja bundar tingkat menteri, dialog bisnis-pemerintah, pertemuan bilateral dengan pejabat Swiss, Inggris, dan Belanda, serta melakukan kunjungan ke fasilitas penggunaan kembali (reuse) lokal. Saat pertemuan meja bundar itu, Hanif pun menyampaikan keprihatinan Indonesia atas minimnya kemajuan negosiasi Global Plastic Treaty, yang dinilai mendesak untuk mengatasi ancaman serius polusi plastik.
“Perlu proses negosiasi yang inklusif, adil, dan menghargai kondisi unik setiap negara, khususnya negara berkembang, yang membutuhkan dukungan teknologi, pembiayaan, dan investasi dari negara maju,” kata Hanif.
Hanif mengatakan, Indonesia telah menetapkan target nasional untuk memastikan 100 persen sampah, termasuk plastik, dikelola dengan baik pada 2029. Upaya ini mencakup penghapusan plastik bermasalah, pengurangan bahan kimia berbahaya, perbaikan pencemaran yang ada, dan pencegahan kebocoran plastik ke lingkungan.
Dalam dialog bersama Koalisi Bisnis untuk Perjanjian Plastik Global, yang mewakili lebih dari 300 perusahaan di rantai nilai plastik, Hanif mendukung tiga poin utama koalisi, yakni penghapusan produk dan bahan kimia bermasalah, penerapan desain produk berkelanjutan, serta implementasi sistem Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas, atau Extended Producer Responsibility (EPR).
EPR ini adalah sebuah kebijakan lingkungan, di mana produsen bertanggung-jawab penuh atas siklus hidup produk yang mereka hasilkan, termasuk setelah produk itu menjadi limbah. Tanggung jawab ini meliputi pengumpulan, pemilahan, daur ulang, atau pembuangan yang aman, sehingga beban pengelolaan limbah tidak hanya ditanggung pemerintah atau masyarakat, namun juga oleh pihak yang memproduksi barang itu.
“Langkah ini sejalan dengan prioritas Indonesia mendorong ekonomi sirkular, inovasi, dan investasi infrastruktur pengelolaan sampah di lebih dari 500 kabupaten/kota,” ujar Hanif. (*)
