Tanah di Lantebung Makassar Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Labbai: “Mereka Tidak Punya Hati”

Minggu, 7 Dec 2025 11:48
    Bagikan  
Tanah di Lantebung Makassar Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Labbai: “Mereka Tidak Punya Hati”
Dok. Ahli Waris Labbai

Rumah Masita, salah seorang ahli waris Labbai, di Lantebung, Makassar

INDONESIATREN.COM - Sepucuk surat Nomor: 23/Pdt.P-Kons/2025/PN Mks dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar diterima pada Jumat, 5 Desember 2025, oleh Masita. Salah seorang ahli waris Labbai bin Sonde ini menerima surat itu di rumahnya di Jalan Lantebung, RT 001/RW 006, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Dalam surat itu tertulis: Masita berhak menerima ganti kerugian atas tanah miliknya seluas 98 meter persegi, yang terletak di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Ganti rugi diberikan, karena tanah itu terdampak Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare Segmen E, yang kini tengah berlangsung di Lantebung. Irwan Ilyas, jurubicara keluarga ahli waris Labbai, meminta, agar jumlah uang ganti rugi tidak disebutkan, demi keamanan dan kenyamanan Masita. “Perjuangannya luar biasa sekali untuk bisa sampai mendapatkan uang ganti rugi itu,” ucap Irwan.

undefinedSurat dari PN Makassar yang diterima Masita

Baca juga: Dambakan Dibantu Presiden Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Bawa Foto Labbai ke PN Makassar

Lelaki kelahiran Makassar, 19 Juni 1970, ini mengatakan, ikhwal uang ganti rugi itu diketahui ahli waris Labbai dari surat undangan Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 3 Oktober 2024. Dalam surat itu tertulis, bahwa pada tanggal tersebut, pukul 09:00 WITA, ahli waris Labbai diminta hadir ke Hotel Dalton, Makassar.

“Sehubungan dengan akan dilaksanakan kegiatan musyawarah penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare (Segmen E) yang berlokasi di Kelurahan Bira,” demikian tertulis dalam surat undangan itu.

Baca juga: Surati Presiden dan Didukung GBNN, Ahli Waris Labbai Kian Yakin Lawan PT Bumi Karsa di Lantebung Makassar

“Di sana pula, saya akhirnya tahu jumlah uang ganti rugi yang diperoleh ahli waris Labbai,” kata Irwan.

undefinedundefinedundefinedUndangan Kantor Pertanahan Kota Makassar (atas), dan suasana pertemuan di Hotel Dalton, Makassar, 3 Oktober 2024

Tak hanya tahu tentang jumlah uang ganti rugi yang didapat keluarganya, Irwan saat itu juga mengaku kaget, karena tanah ahli waris Labbai itu telah diklaim PT Bumi Karsa sebagai miliknya. Salah seorang ahli waris Labbai yang terdampak klaim itu adalah Sangkala Jufri. Tanah miliknya seluas 1,2 hektar diklaim PT Bumi Karsa, perusahaan kontruksi milik Kalla Grup.

Baca juga: Tanah Lantebung Makassar Dijual H. Raiya Dg. Kanang, Ahli Waris Labbai Melawan PT Bumi Karsa hingga Sekarang

Akibatnya, dalam Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare Segmen E di Lantebung itu, Sangkala hanya memperoleh ganti rugi atas tanah tersebut seluas 3 meter dan 15 meter saja. “Tanah Masita pun semula sempat diklaim oleh PT Bumi Karsa,” ujar Irwan.

Ahli waris Labbai akhirnya menggugat PT Bumi Karsa ke PN Makassar. Dalam sidang mediasi pertama di PN Makassar, 20 November 2025, ahli waris Labbai resmi mengajukan tawaran Rp 150 miliar atas tanah seluas total 27 hektar di Lantebung itu. Namun, dalam sidang mediasi kedua pada 27 November 2025, PT Bumi Karsa mengajukan tawaran balik berupa uang damai senilai Rp 150 juta.

Baca juga: Tanah 27 Hektar Ditawar 150 Juta, Ahli Waris Labbai Tolak Uang Damai PT Bumi Karsa saat Mediasi di PN Makassar

Tawaran itu ditolak ahli waris Labbai. Pasalnya, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Lantebung kini, menurut Irwan, adalah sekitar Rp 1,4 juta per meternya. Terbukti, Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Lembaga Manajemen Aset Negara, dalam surat tertanggal 7 Mei 2025, menyatakan, telah menyiapkan pembayaran senilai Rp 23.436.140.166.00 (dua puluh tiga miliar empat ratus tiga puluh enam juta seratus empat puluh ribu seratus enam puluh enam rupiah) untuk ganti rugi tanah warga yang terkena proyek di Lantebung itu.

undefinedundefinedData tanah milik Sangkala Jufri yang diklaim PT Bumi Karsa

“Jadi, wajar, kalau ahli waris Labbai menawar harga Rp 150 miliar atas tanah miliknya itu,” tegas Irwan, yang mengaku sangat prihatin dengan hidup keluarga Labbai saat ini, yang disebutnya sangat menderita, kendati memiliki tanah warisan hingga seluas 27 hektar di Lantebung.

Baca juga: Tanah Labbai Beralas Hak SK Redis, Ditimpa SHGB PT Bumi Karsa Kalla Grup di Proyek Jalur KA Lantebung Makassar

“Kalau bukan generasinya yang sudah berkeluarga, mungkin rumah-rumahnya masih tidur sama kambing, bebek, dan ayam-ayamnya. Sedangkan harta dari orangtuanya berhektar-hektar dicaplok oleh PT Bumi Karsa Grup Kalla. Mereka tidak punya hati nurani, dengan menerbitkan SHGB di lokasi ahli waris Labbai,” urai Irwan.

“Dia (PT Bumi Karsa) lupa dan tak sadar diri, bahwa SHGB itu secara tidak langsung sudah mengakui, bahwa lokasi (tanah di Lantebung) bukan miliknya. Dia (PT Bumi Karsa) cuma berhak mendirikan bangunan yang bukan miliknya (di tanah itu),” tutur Irwan.

undefinedundefinedIrwan Ilyas, saat membawa foto Labbai ke PN Makassar

Baca juga: Tawarkan Uang Damai 150 Juta, PT Bumi Karsa Beli Tanah di Lantebung Makassar dari Orang Sudah Meninggal Dunia

Kini, seiring pemberian ganti rugi atas tanah Masita, Irwan pun berharap, tanah-tanah ahli waris Labbai lainnya di Lantebung dikembalikan secara sah kepada keluarganya. Pada 1 Desember 2025, Irwan telah mengirimkan surat memohon bantuan keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Pada tanggal itu juga, Irwan mendapat pernyataan resmi dukungan dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Sulawesi Selatan (Sulsel), melalui Kasatgas Ormas GBNN Sulsel, Adhi Dg. Lengu.

“Semoga, lewat bantuan GBNN, surat kepada Presiden itu segera mendapat jawaban,” kata Irwan. (*) 

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja