Tanah 27 Hektar Ditawar 150 Juta, Ahli Waris Labbai Tolak Uang Damai PT Bumi Karsa saat Mediasi di PN Makassar

Jumat, 28 Nov 2025 15:09
    Bagikan  
Tanah 27 Hektar Ditawar 150 Juta, Ahli Waris Labbai Tolak Uang Damai PT Bumi Karsa saat Mediasi di PN Makassar
Dok. Ahli Waris Labbai bin Sonde

Sangkala Jufri (kedua dari kanan) saat hadir bersama ahli waris Labbai bin Sonde di PN Makassar

INDONESIATREN.COM - Sangkala Jufri bersama anggota keluarga Labbai bin Sonde pada Kamis, 27 November 2025, kembali hadir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Kehadiran ahli waris tanah di Lantebung, Makassar, itu adalah dalam rangka mediasi kedua bersama PT Bumi Karsa. Perusahaan konstruksi milik Kalla Grup ini digugat Sangkala, karena telah mengklaim tanah di Lantebung itu sebagai miliknya, dengan menempatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554 di tanah itu.

Dalam mediasi pertama di PN Makassar, Kamis, 20 November 2025, Sangkala resmi mengajukan tawaran harga sebesar Rp 150 miliar bagi tanah seluas 27 hektar di Lantebung itu. Namun, tawaran ini dijawab kuasa hukum PT Bumi Karsa dengan tawaran balik berupa pemberian uang damai sebesar Rp 150 juta.

Baca juga: Tanah Labbai Beralas Hak SK Redis, Ditimpa SHGB PT Bumi Karsa Kalla Grup di Proyek Jalur KA Lantebung Makassar

Melalui surat tertulis yang dikirimkan kepada Hakim Mediator PN Makassar, Rabu, 19 November 2025, kuasa hukum PT Bumi Karsa berdalih, penawaran Rp 150 miliar itu tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas dan rasional, berdasarkan kerugian yang nyata, nilai objek sengketa, maupun kepemilikan yang sah.

undefinedundefinedSurat kuasa hukum PT Bumi Karsa kepada Hakim Mediator PN Makassar, Rabu, 19 November 2025

Atas tawaran uang damai dari kuasa hukum PT Bumi Karsa itu, Sangkala melalui surat tertulis tanggal 27 November 2025, secara resmi menolaknya.

Baca juga: Tawarkan Uang Damai 150 Juta, PT Bumi Karsa Beli Tanah di Lantebung Makassar dari Orang Sudah Meninggal Dunia

Dalam surat kepada Hakim Mediator PN Makassar itu, Sangkala menulis, “Pemberian nominal sebanyak Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) tersebut merupakan penawaran yang tidak mempunyai hitungan yang jelas, sehingga saya sebagai Penggugat menolak penawaran Tergugat, dan tetap dilanjutkan perkara ini sampai ada Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkrah).”

undefinedSurat Sangkala Jufri kepada Hakim Mediator PN Makassar, Kamis, 27 November 2025

Gugatan dengan Nomor Perkara: 391/Pdt.G/2025/PN Makassar ini diajukan Sangkala bertepatan dengan berlangsungnya proyek Jalur Kereta Api (KA) Segmen E Maros-Makassar. Berdasarkan surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Lembaga Manajemen Aset Negara, pada 7 Mei 2025, disiapkan pembayaran senilai Rp 23.436.140.166.00 (dua puluh tiga miliar empat ratus tiga puluh enam juta seratus empat puluh ribu seratus enam puluh enam rupiah) untuk ganti rugi tanah yang terkena proyek di Lantebung itu.

Baca juga: Ahli Warisnya Gugat PT Bumi Karsa di PN Makassar, Begini Sejarah Labbai Dapat Tanah di Lantebung

Salah seorang warga yang memperoleh ganti rugi itu adalah Sangkala. Namun, tanah milik Sangkala itu diklaim PT Bumi Karsa sebagai miliknya. Sangkala hanya mendapat bagian ganti rugi atas tanah itu seluas tidak lebih dari tiga meter dan lima meter saja. Besaran luas tanah ini berbeda dengan hasil pengukuran terakhir oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar, yang ketika itu menyebut angka 27 hektar sebagai milik Labbai dan ahli warisnya.

undefinedundefinedPengukuran tanah di Lantebung oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar

Saat berlangsungnya pengukuran itu, tak ada satu pun wakil PT Bumi Karsa yang hadir di Lantebung. Atas saran Kantor Pertanahan Kota Makassar, Sangkala kemudian menggugat PT Bumi Karsa di PN Makassar. Kini, demi menjaga kedaulatan atas tanahnya ini, Sangkala dan ahli waris Labbai pun memasang spanduk kepemilikan di segenap sudut tanah itu. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja