Tanah Lantebung Makassar Dijual H. Raiya Dg. Kanang, Ahli Waris Labbai Melawan PT Bumi Karsa hingga Sekarang

Senin, 1 Dec 2025 15:57
    Bagikan  
Tanah Lantebung Makassar Dijual H. Raiya Dg. Kanang, Ahli Waris Labbai Melawan PT Bumi Karsa hingga Sekarang
Dok. Ahli Waris Labbai bin Sonde

Spanduk kepemlikan tanah yang dipasang ahli waris Labbai di Lantebung, Makassar

INDONESIATREN.COM - H. Raiya Dg. Kanang adalah perempuan kelahiran 1923 yang semasa hidupnya berkarier sebagai anggota militer. Meninggal dunia pada 18 Februari 1979,Mayor Purnawirawan LVRI Gol. A. NPv. 19571 / P ini dikebumikan di Blok G 38 Taman Makam Pahlawan (TMP) Panaikang, Kota Makassar.

Lima bulan sebelum kepergiannya itu, yakni pada 3 Oktober 1978, Kantor Pertanahan Kota Makassar menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99 atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang. SHM ini diterbitkan di atas tanah milik Labbai bin Sonde di Kampung Lantebung, Makassar.

Baca juga: Tanah 27 Hektar Ditawar 150 Juta, Ahli Waris Labbai Tolak Uang Damai PT Bumi Karsa saat Mediasi di PN Makassar

H. Raiya Dg. Kanang sendiri diketahui memiliki tanah di Lompo Karamaja, dengan Persil 11 SI, Kohir 2023 C1, seluas 0,74 hektar. Tanah ini dibeli dari Bora bin Tjoka. Atas dasar itu, SHM 95 sampai 99 itu patut diduga kuat adalah salah lokasi, alias ditempatkan di lokasi yang bukan semestinya.

undefinedMakam H. Raiya Dg. Kanang di TMP Panaikang, Makassar

Pada 30 Desember 1980, tanah dengan SHM Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99 itu dijual M. Sagaf Saleh, anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, buah pernikahan suaminya, M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono, dengan istri sebelumnya. Saat itu, H. Raiya Dg. Kanang telah meninggal dunia.

Baca juga: Tanah Labbai Beralas Hak SK Redis, Ditimpa SHGB PT Bumi Karsa Kalla Grup di Proyek Jalur KA Lantebung Makassar

Ada lima akta jual beli yang ditransaksikan pada 30 Desember 1980 itu, yakni antara M. Sagaf Saleh dengan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. Sesuai Kartu Keluarga (KK) Nomor 21.5004/97/00658 atas nama kepala keluarga H.M. Aksa Mahmud, tiga nama dalam transaksi ini, saat itu masih di bawah umur, yakni Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa.

undefinedundefinedBukti transaksi jual beli pada 30 Desember 1980

Pasca transaksi jual beli itu, yakni pada 3 Februari 1986, terbit Surat Keterangan Nomor 19/II/KB/1986 dari Kelurahan Bira. Isi surat ini menyebutkan: M. Sagaf Saleh Al Hasni tak pernah tinggal atau bertempat tinggal di wilayah Kelurahan Bira, Kecamatan Biringkanaya.

Baca juga: Tawarkan Uang Damai 150 Juta, PT Bumi Karsa Beli Tanah di Lantebung Makassar dari Orang Sudah Meninggal Dunia

Surat ini menjadi petunjuk penting bagi ahli waris Labbai. Sebab, tanah yang ditransaksikan itu terletak di Kampung Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Dulu, tanah ini berada di Kampung Lantebung, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.

undefinedSurat Keterangan Nomor 19/II/KB/1986 dari Kelurahan Bira

Sesuai Beuslit Pemerintah Belanda Tahun 1927-1939, Labbai adalah warga asli yang telah menetap di Lantebung sejak 1927. Status domisili ini membuat bapak tiga anak perempuan dan tujuh anak lelaki itu mendapat pemberian hak milik atas tanah dari objek land reform di Kampung Lantebung. Pemberian hak milik atas tanah ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, Tanggal 21 Januari 1965.

Baca juga: 150 M Ditawar 150 Juta, Ahli Waris Labbai Tuding PT Bumi Karsa Anggap Remeh Pemilik Tanah Lantebung Makassar

Labbai menerima tanah seluas 38.971 M², dengan kode Persil D/XVll/169/1836. Sesuai ketentuan SK itu, Labbai dan ahli warisnya punya kewajiban mengangsur tanah ini selama 15 tahun, sejak dikeluarkannya SK itu. Tanah ini juga tak bisa diperjualbelikan atau dialihkan kepemilikannya selama 15 tahun ke depan. Karena itu, Labbai dan ahli warisnya pun tidak pernah menjual atau mengalihkan kepemilikan tanah ini.

Labbai kemudian bahkan telah meningkatkan status kepemilikan atas tanahnya itu menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2/BIRA/tanggal 7 Juni 1967. Data SHM ini tercatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Salinan Buku B ini, dan SK Redis Buku A yang sesuai dengan aslinya, telah diperoleh ahli waris Labbai pada 1 Agustus 2022.

undefinedundefinedBeuslit Pemerintah Belanda (atas), dan foto Labbai semasa hidupnya

Baca juga: Ditangkap di Makassar, Tersangka Korupsi Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup dan Denda 1 M

Namun, seiring meninggalnya Labbai pada 2 Oktober 1976, terbit SHM di tanah itu atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang. Tanah ini kemudian dijual M. Sagaf Saleh, anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, kepada Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa.

Saat ini, tanah itu juga telah beralih kepemilikan ke PT Bumi Karsa. Bahkan, perusahaan konstruksi milik Kalla Grup ini telah mengubah SHM Nomor 95 sampai 99 atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang itu, menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. SHM ini kemudian juga telah diubah menjadi SHGB Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554.

Baca juga: Ahli Waris Sah Malah Masuk Penjara, Berikut Kronologi Sengketa Tanah Tjoddo di Kilometer 18 Kota Makassar

Di tanah itu kini tengah berlangsung proyek Jalur Kereta Api Segmen E Maros-Makassar. Sesuai surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Lembaga Manajemen Aset Negara, pada 7 Mei 2025, disiapkan pembayaran senilai Rp 23.436.140.166.00 (dua puluh tiga miliar empat ratus tiga puluh enam juta seratus empat puluh ribu seratus enam puluh enam rupiah) untuk ganti rugi tanah warga yang terkena proyek di Lantebung itu.

undefinedundefinedPapan pernyataan PT Bumi Karsa atas kepemilikan tanah di Lantebung

Salah seorang warga yang semestinya memperoleh ganti rugi itu adalah ahli waris Labbai, Sangkala Jufri. Namun, tanah Sangkala itu diklaim PT Bumi Karsa sebagai miliknya. Sangkala hanya mendapatkan bagian tidak lebih dari tiga meter dan 15 meter atas tanahnya itu. Besaran luas tanah ini jauh berbeda dengan hasil pengukuran terakhir oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar, yang ketika itu menyebutkan angka 27 hektar sebagai milik Labbai dan ahli warisnya.

Baca juga: Ironi di Pamuruyan Sukabumi: Jembatan Lama Diperbaiki, Jembatan Baru Dibiarkan Mangkrak 4 Tahun

Atas saran Kantor Pertanahan Kota Makassar, ahli waris Labbai mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Dalam sidang mediasi di PN Makassar, Kamis, 20 November 2025, ahli waris Labbai resmi mengajukan tawaran sebesar Rp 150 miliar bagi tanah seluas 27 hektar di Lantebung itu. Namun, kuasa hukum PT Bumi Karsa mengajukan tawaran balik berupa uang damai senilai Rp 150 juta.

undefinedundefinedKeluarga ahli waris Labbai saat sidang mediasi kedua di PN Makassar

Tawaran uang damai ini resmi ditolak ahli waris Labbai di sidang mediasi kedua, Kamis, 27 November 2025. Kini, sambil menanti putusan Majelis Hakim PN Makassar, ahli waris Labbai pun senantiasa rutin berjaga di Lantebung, dan memasang spanduk pernyataan kepemilikan di tanah itu. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja