Presiden Boleh Kampanye, Guru Besar UPI: Legasi Jokowi Bisa Hancur!

Nusantara
Kamis, 25 Jan 2024 20:49
    Bagikan  
Presiden Boleh Kampanye, Guru Besar UPI: Legasi Jokowi Bisa Hancur!
Instagram/@jokowi

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan presiden hingga menteri berpihak.

INDONESIATREN.COM - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan jabatan presiden hingga menteri boleh berkampanye dan memihak, asalkan tidak boleh menggunakan fasilitas negara itu menuai polemik.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting, presiden itu boleh loh kampanye, presiden boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi pada Rabu, 24 Januari 2024.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 281 memang menyatakan bahwa presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota tidak dilarang untuk ikut serta dalam kampanye tetapi terdapat sejumlah syarat.

Syarat tersebut tertuang pada Pasal 304 Ayat 2 huruf a sampai d. Namun, pada Pasal 282 dan 283 disebutkan, pejabat negara tidak boleh memihak, membuat keputusan yang menguntungkan maupun merugikan satu di antara peserta Pemilu.

Baca juga: Sempat Wacana Damai, Virgoun Tetap Ingin Jebloskan Inara Rusli ke Penjara

Guru Besar Komunikasi Politik UPI, Prof. Karim Suryadi menilai pernyataan Jokowi mengenai presiden boleh bersikap merupakan yang saat ini dialami mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

"Iya itu pantulan dari dilema partisan yang dialami Pak Presiden (Jokowi). Kita tahu presiden sebagai pejabat publik dan pejabat politik seperti diakuinya," kata Karim pada Kamis, 25 Januari 2024.

Apalagi, pada kontestasi Pemilu 2024, langkah Jokowi telah melampaui presiden sebelumnya. Sebab, saat ini dia merupakan pimpinan negara dan anaknya menjadi salah satu peserta Pemilu 2024.

"Dalam Pemilu 2024 ini melebihi presiden mana pun, Jokowi menghadapi dilema yang luar biasa karena ada putranya menjadi kandidat di sana," ujarnya.

Baca juga: Pj Walikota Bandung, Bambang Tirtoyuliono Pastikan Ketersediaan Logistik Jelang Pemilihan Umum Aman

Karim mengaku sepakat dengan pernyataan Jokowi mengenai presiden boleh berkampanye asal tidak menggunakan fasilitas negara. Namun, siapa yang akan menjamin pejabat negara berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara.

"Saya sepakat dengan dia bahwa presiden mungkin boleh (kampanye), undang-undang mengatur tapi sifatnya mengatur, bukan memerintah dan bukan melarang. Jadi siapa yang akan menjamin ketika pejabat negara berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara," kata dia.

Karim pun menyoroti saat ini banyak praktik kampanye dibalut dengan program pemerintah. Oleh karena itu, aturan itu seharusnya dianggap sebagai aturan tidur.

"Sebaiknya aturan itu diberlakukan sebagai aturan yang tidur. Jadi kita tidak gunakan itu, kecuali bagi mereka yang terpaksa melakukannya ya ikuti aturannya," tuturnya.

Baca juga: Aksi Heroik Satpam Komplek Berhasil Gagalkan Pencurian Motor, Warganet Salut: Naikin Gajinya

Karim menambahkan, jika Jokowi tetap meneruskan langkah untuk berkampanye dan memihak, maka legasi yang dia bangun selama ini akan hancur. Walaupun, pada Pemilu 2009, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga melakukan kampanye tetapi saat itu dia merupakan kontestan.

"Legasi yang akan dibangun Jokowi akan hancur karena belum pernah terjadi sebelumnya presiden yang berkampanye," kata dia menambahkan.

Apabila, Jokowi melakukan hal tersebut pada Pemilu 2024, dia akan dicatat sebagai juru kampanye. Sebab, Gibran Rakabuming Raka yang notabene adalah anaknya menjadi salah satu peserta Pemilu 2024.

"Jadi gelar yang akan diterima dan dicatat publik bukan hanya sebagai kepala negara maupun pemerintahan tapi sebagai juru kampanye," ucapnya.

Baca juga: Ratusan Petugas KPPS Desa Warnasari Sukabumi Dilantik, Camat Ingatkan Jangan Memihak

Meski demikian, Karim berharap Jokowi tidak melakukan hal tersebut karena dia merupakan kepala negara yang seharusnya bertindak dan berucap untuk atas nama rakyat Indonesia yang saat ini pilihan politiknya terbagi ke dalam tiga paslon.

"Salah satu kearifan pemimpin itu bertugas mengibarkan seluruh bendera (netral) bukan mengibarkan salah satu bendera," katanya.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja