Pria di Bandung Tewas Tertemper Commuter Line, Jenazah Dievakuasi ke RS Sartika

Teritori
Selasa, 16 Jan 2024 18:26
    Bagikan  
Pria di Bandung Tewas Tertemper Commuter Line, Jenazah Dievakuasi ke RS Sartika
istimewa

Korban tertemper Commuter Line Bandung Raya relasi Padalarang-Cicalengka, pada Selasa, 16 Januari 2024.

INDONESIATREN.COMSeorang pria tewas seusai tertemper Commuter Line Bandung Raya relasi Padalarang-Cicalengka di KM 159+600 petak jalan Cikudapateuh-Kiaracondong, Kota Bandung, pada Selasa 16 Januari 2024.

Kapolsek Batununggal, Iptu Sonny Rinaldi mengatakan, temuan jenazah yang diketahui bernama Ade Kartiwan (40), tertemper Commuter Line Bandung Raya ini ketika seorang saksi mendengar suara benturan keras dari perlintasan rel.

Saksi pun langsung menuju sumber suara tersebut, ketika sampai di lokasi korban sudah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan terkapar di perlintasan rel.

"Dilihat saksi sama warga melihat ada orang yang keserempet kereta api KRD Lokal Bandung Raya," kata dia ketika dikonfirmasi.

Baca juga: Remaja di Cianjur Acungkan Golok ke Pegawai Minimarket, Kini Sudah Diamankan Polisi

Kemudian, polisi mendapat informasi tersebut dan langsung menuju lokasi kejadian dan menghimpun keterangan sejumlah saksi.

Kekinian, jenazah korban yang tertemper KA Commuter Line Bandung Raya ini sudah dibawa ke RS Sartika Asih Bandung untuk ditangani lebih lanjut.

"Polisi mengecek TKP dan mengumpulkan data," ujarnya.

Sementara itu, Manager Humas DAOP 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan, larangan soal ini kembali diingatkan karena banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta.

Baca juga: Perbandingan Harga iPhone 11 vs 12, Simak Perbedaan Spesifikasinya Berikut, Lebih Worth It yang Mana?

"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api," kata Ayep.

Ia berujar aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 167 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp4.500.

"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api," kata dia. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja