Alih Fungsi Lahan di KBU Diduga Jadi Pemicu Banjir, Bey Machmudin Akan Evaluasi Pembangunan!

Teritori
Selasa, 16 Jan 2024 19:13
    Bagikan  
Alih Fungsi Lahan di KBU Diduga Jadi Pemicu Banjir, Bey Machmudin Akan Evaluasi Pembangunan!
Indonesia Tren/ Ade Mamad Sam

Ilustrasi banjir yang melanda satu kawasan di Kabupaten Bandung.

INDONESIATREN.COMPemprov Jawa Barat (Jabar) akan segera evaluasi pembangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU). Sebab, alih fungsi lahan di KBU diduga menjadi salah satu penyebab banjir bandang di Bandung Raya.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Triadi Machmudin mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan asesmen terkait penyebab banjir bandang di Bandung Raya. Meski begitu, terdapat informasi alih fungsi lahan di KBU diduga menjadi penyebab bencana tersebut.

"Nanti Bappeda akan koordinasi dengan kawasan Bandung Raya untuk mengevaluasi ulang. Karena banjir kemarin ada yang menyampaikan karena KBU atau debit air sangat tinggi. Kami akan evaluasi termasuk di kawasan sempadan sungai," kata Bey saat ditemui di Gedung Sate, Selasa 16 Januari 2024.

Saat disinggung mengenai relokasi rumah di KBU dan sempadan sungai, Bey menyebut idealnya memang harus direlokasi untuk memberikan ruang bagi resapan air.

Baca juga: Pria di Bandung Tewas Tertabrak Commuterline, Jenazah Dievakuasi ke RS Sartika

Namun, hal tersebut bukan hal mudah untuk dilakukan karena harus dilakukan pendekatan bagi masyarakat. Sehingga, tidak menimbulkan masalah baru ketika hendak memberikan ruang bagi resapan air.

"Idealnya direlokasi tapi pertama harus ada pendekatan ke masyarakat. Jangan sampai menimbulkan gejolak dan kami sudah ada beberapa rumah susun yang disiapkan tapi tetap harus ada pendekatan," ucapnya.

Bey mengaku selalu berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum perihal permukiman di sempadan sungai.

"Selalu koordinasi kalau dengan BBWS," kata dia.

Baca juga: Pj Walikota Bandung Bambang Tirtoyuliono Pastikan, Sorlip Surat Suara Selesai Tepat Waktu

Diwartakan sebelumnya, Kepala BBWS Citarum, Bastari mengatakan, ketika banjir di kawasan Gang Apandi, Braga, debit air di Sungai Cikapundung mengalami peningkatan volume dengan tinggi 135 milimeter dalam 7 jam.

"Timbul debit air sungai yang besar dengan curah hujan tersebut, ini mengakibatkan debris flow, beberapa tembok rumah jebol," kata Bastari, Sabtu 13 Januari 2024.

Lebih lanjut, Bastari menilai keberadaan rumah di pinggir sungai ini sangat membahayakan bagi masyarakat. Apalagi, permukiman penduduk di bibir Sungai Cikapundung ini berbatasan langsung dengan tembok rumah.

"Rumah di pinggir sungai ini sangat membahayakan. Apalagi, langsung berbatasan di atas tebing sungai, langsung tembok rumah," ujarnya.

Baca juga: PHRI Sebut Kenaikan Pajak Hiburan 40 Sampai 75 Persen Jadi Jalan Terjal Kemajuan Pariwisata di Jabar

Meski tembok rumah yang jebol akibat luapan air Sungai Cikapundung sudah diperbaiki, Pemkot Bandung dan Pemprov Jawa Barat (Jabar) harus memikirkan untuk mengamankan area yang di kiri kanan Sungai Cikapundung agar tidak berbatas langsung dengan permukiman penduduk.

"Saya kira ke depan mungkin dengan pihak Wali Kota (Pemkot Bandung) dengan Pemprov Jabar ini bersama-sama bagaimana untuk mengamankan area yang di kiri kanan sungai ini, jangan langsung tembok rumah," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Pengelola (BP) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung, Tatang Rustandar Wiraatmadja menyoroti alih fungsi lahan di kawasan Bandung Utara (KBU).

Sebab, pembangunan hunian di KBU begitu masif sehingga lahan kritis semakin meluas. Padahal, secara moratorium pembangunan di KBU seharusnya vertikal untuk menjaga daerah resapan air.

Baca juga: Kawasan Hutan di Jabar Mengalami Deforestasi dan Degradasi, Bandung Raya Berstatus Sangat Kritis

"Kawasan terbangun semakin luas, lahan kritis semakin luas juga. Moratorium pembangunan (secara) vertikal terutama di daerah-daerah resapan," kata Tatang saat dikonfirmasi pada Senin 15 Januari 2024.

Menurutnya, alih fungsi lahan di KBU untuk hunian di KBU harus dihentikan. Sebab, mayoritas pembangunan hunian di KBU bukan rumah pertama dan dimiliki oleh penduduk asli melainkan luar daerah.

"Sudah tidak boleh ada lagi lah pembangunan, perluasan kawasan terbangun. Dari dulu saya selalu ngomong, Bandung Utara, Bandung Selatan, stop untuk perumahan lah," tuturnya.

"Bandung Utara, rumahnya tuh bukan rumah pertama, kan kebanyakan. Orang yang kaya kan punya rumah di Bandung Utara. Jangan egois gitu ya," kata dia menambahkan. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja