Polres Sukabumi Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Sebabnya

Teritori
Sabtu, 4 Nov 2023 17:46
    Bagikan  
Polres Sukabumi Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Sebabnya
Istimewa/Humaspolri.go.id

Ilustrasi seorang polisi menegur pengendara sepeda listrik di jalan raya.

INDONESIATREN.COM - Polres Sukabumi melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Selain itu, penyewaan sepeda listrik kepada anak di bawah umur juga dilarang.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, larangan tersebut menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat melalui call center 110, yang khawatir dengan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

"Dalam laporan dan keluhan itu, masyarakat merasa khawatir dengan penggunaan sepeda listrik di jalan raya karena dinilai membahayakan," kata Maruly, Sabtu, 4 November 2023.

Baca juga: Polisi Tertibkan Juru Parkir Liar di Kawasan Wisata Pantai Loji Sukabumi

Masih kata Maruly, aturan penggunaan sepeda listrik mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu yang Menggunakan Tenaga Listrik.

"Dalam aturan tersebut diatur bahwa menyewakan sepeda listrik boleh, hanya ada ketentuannya. Harus menyiapkan alat pengaman seperti helm, pelindung sikut danlutut," terang Maruly.

Maruly kembali menegaskan sepeda listrik tidak boleh disewakan kepada anak di bawah umur. Lalu, sepeda listrik harus beriperasi di jalur khusus seperti kompleks, taman, lapangan, atau jalan raya saat car free day.

Ia melanjutkan, apabila yang menyewa anak di bawah umur mengoperasionalkan jangan di jalan raya dan wajib didampingi orang tua. Dan maksimal kecepatan 25 kilometer per jam.

"Satuan Lalu Lintas sudah melaksanakan sosialisasi dan pembinaan kepada para pemilik usaha sepeda listrik agar mematuhi peraturan tersebut," tutup Maruly.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya
Breaking News: Indogrosir Makassar Diduduki Massa Pendukung Ahli Waris Tjoddo, Berikut Foto-fotonya

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 25-Apr-2025 15:38
Info Lowongan Kerja