Jika Anak Pacaran, Apakah Dosanya Ditanggung Orang Tua? Simak Penjelasan Ustadz dr Khalid Basalamah

Jumat, 8 Dec 2023 06:29
    Bagikan  
Jika Anak Pacaran, Apakah Dosanya Ditanggung Orang Tua? Simak Penjelasan Ustadz dr Khalid Basalamah
freepik

Ilustrasi pacaran menurut pandangan Islam.

INDONESIATREN.COM - Seorang anak menjalin hubungan asmara di luar nikah atau yang sering disebut dengan pacaran, menjadi sesuatu hal yang dianggap lumrah atau biasa, saat ini.

Biasanya pacaran kerap dilakukan oleh mereka yang sudah mempunyai rasa suka terhadap lawan jenisnya. 

Lantas bagaimana istilah pacarandi mata Islam? Bagi umat muslim, bahwa pacaran dilarang, karena termasuk perbuatan zina, sebelum kedua insan tersebut menikah secara sah.

Mengapa berpacaran bisa termasuk kedalam kategori perbuatan zina?,untuk menjawab pertanyaan itu, maka ustadz dr Khalid Basalamah, akan menjelaskannya.

Baca juga: Heboh Motor Terbakar di Cengkareng, Warganet Heran: Gak Ada yang Mau Ambil Air?

"Pacaran sebelum akad nikah haram, dan pacaran sebelum nikah tertuju kepada perzinaan," ucap Ustadz dr Khalid Basalamah MA dalam kanal Youtube AL-Bahjah TV, beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Ustadz dr Khalid Basalamah, saat berpegangan tangan antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan, itu masuk kedalam kategori zina.

Bahkan, Allah SWT mengkategorikan perbuatan zina termasuk kedalam perbuatan keji.

Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surah Al Isra, ayat 32: 

  وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا۝٣

Artinya: Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.

Baca juga: Pelatih Persib Bandung Bicara Laga Kontra Persik Kediri: Strategi Tim Hingga Peluang Stefano Beltrame Tampil

Lantas timbul pertanyaan selanjutnya, bagaimana dengan anak yang berpacaran, apakah dosanya ditanggung sendiri atau orang tua dari anak itu sendiri?

Buya Yahya mengatakan jika orang tua telah mendidik anaknya untuk melarang berpacaran, tetapi anaknya masih ngeyel berpacaran, maka orang tuanya tidak akan menanggung dosa apapun.

Sebaliknya, jika orang tua tidak mendidik anaknya untuk melarang berpacaran, tetapi malah membolehkannya, maka orang tua itu pun akan mendapatkan dosa.

Baca juga: Oknum Ojol Rampas Hp Pelajar Setelah Diturunkan, Netizen: Udah Susah Nyari Susah!

Demikian penjelasan singkat tentang pacaran. Semoga bermanfaat. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja