Bahaya Mana Rokok atau Vape? Begini kata dr Jaka Pradipta

Gres
Minggu, 24 Dec 2023 06:39
    Bagikan  
Bahaya Mana Rokok atau Vape? Begini kata dr Jaka Pradipta
freepik

Ilustrasi rokok dan vape yang berbahaya bagi kesehatan paru.

INDONESIATREN.COMMenghisap uap vape maupun asap pada rokok merupakan kegiatan yang membahayakan bagi kesehatan tubuh manusia, terutama pada bagian paru-paru.

Namun, sebagian orang lebih memilih vape daripada rokok konvensional karena dipercaya lebih aman, sebab hanya ada kandungan nikotin saja yang ada di dalam cairan liquid atau bahan utama dalam vape.

Namun hal tersebut hanyalah mitos belaka, karena kandungan cairan liquid pada vape mengandung zat-zat kimia berbahaya seperti, nikotin, asetaldehida, akrolein, propanal, formaldehida, logam berat, dan diasetil.

Dari semua kandungan zat kimia tersebut, memiliki risiko yang hampir sama berbahayanya dengan rokok konvensional sehingga menyebabkan timbul beberapa penyakit seperti, radang paru-paru, penyakit jantung, kanker, dan lain-lain.

Baca juga: Berburu Kado Natal di Anfield, Pelatih Arsenal Siap Amankan Poin Penuh dari Liverpool

Menurut dr Jaka Pradipta yang dilansir dari kanal YouTube Gue Sehat, menjelaskan perbedaan antara rokok konvensional dengan vape.

Rokok konvensional merupakan bahan konsumsi yang menggunakan tembakau dan dibakar lalu sisa pembakarannya dihirup dan masuk kedalam paru-paru.

"Rokok konvensional menggunakan tembakau yang dibakar kemudian sisa pembakarannya dihirup oleh kita dan masuk ke dalam paru," ucap dr Jaka Pradipta.

Sedangkan rokok elektrik atau vape merupakan alat yang menggunakan elektronik untuk memanaskan air dan menghasilkan uap kemudian dihirup sehingga masuk kedalam paru-paru.

Baca juga: Viral, Bocah Berseragam Manchester United Usap Air Mata, Kecewa Tim Kebanggaannya Takluk oleh West Ham

"Sedangkan untuk rokok vape atau rokok yang modern menggunakan elektronik, kemudian menggunakan kawat yang dipanaskan, dan uap airnya yang kita hirup. Jadi memang metode dan cara kerjanya berbeda," ujar dr Jaka.

dr Jaka menjelaskan, bahwa kedua dari rokok konvensional dan vape merupakan sesuatu yang berbahaya karena bisa menyebabkan penyakit di saluran pernapasan.

Menurutnya, rokok dan vape di dalamnya terdapat kandungan bahan-bahan berbahaya yang bisa merusak Silia dan dinding saluran pernapasan.

Silia atau silium merupakan organel sel yang berfungsi sebagai alat bantu pergerakan yang menonjol dari sebagian sel.

Baca juga: Psywar Antarmantan Pemain Arsenal: Martin Keown Klaim Lebih Baik dari Tony Adams

Dalam jangka pendek, gejala yang timbul adalah batuk kental yang berdahak bahkan menyebabkan Acute Lung injury (ALI) atau biasa disebut dengan Sindrom Distres Pernapasan Akut.

"Rokok dan vape di dalamnya terdapat kandungan bahan-bahan berbahaya yang dapat merusak Silia dan dinding saluran pernapasan," ucapnya

Nah, dalam jangka pendek biasanya gejalanya adalah batuk kental, berdahak bahkan pada vape dapat menyebabkan Acute Lung injury (ALI) yang banyak kasus sehingga masuk ke dalam ICU, dan pada jangka panjang kerusakan ini akan menetap sehingga tidak akan bisa kembali seperti normal, kita sebut juga dengan Ireversibel," ucap dia melanjutkan.

Dalam penggunaan jangka panjang dr Jaka mengatakan, bahwa vape dan rokok akan merusak dinding saluran pernapasan atau silia-silia dalam tubuh akan rusak sehingga daya tahan tubuh akan ikut rusak.

Baca juga: Psywar Antarmantan Pemain Arsenal: Martin Keown Klaim Lebih Baik dari Tony Adams

Itulah yang menyebabkan penyakit paru obstruktif kronik, jadi paru-paru akan rusak dan tidak bisa kembali normal sehingga menyebabkan kanker paru-paru.

Jadi, itulah beberapa penjelasan dari rokok dan vape menurut dr Jaka Pradipta. Gimana? Masih ingin merokok atau ngevape? (*).

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja