Pengamat Sebut PP 53 Tahun 2023 Jadi Tanda Kemunduran Demokrasi

Nusantara
Sabtu, 25 Nov 2023 13:29
    Bagikan  
Pengamat Sebut PP 53 Tahun 2023 Jadi Tanda Kemunduran Demokrasi
(BPMI Setpres)

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

INDONESIATREN.COM - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 pada Selasa, 21 November 2023.

Berdasarkan isi PP tersebut, menteri, kepala daerah hingga anggota legislatif yang dicalonkan sebagai peserta Pemilu 2024, tidak harus mengundurkan diri.

Merespons hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Unpad, Yogi Suprayogi menilai aturan tersebut menjadi tanda kemunduran demokrasi. Menurutnya, sudah menjadi kewajiban bahwa pejabat tidak boleh ada konflik kepentingan.

"Kalau menurut saya ini sebuah kemunduran dari demokrasi kita," kata Yogi saat dikonfirmasi pada Sabtu, 25 November 2023.

Baca juga: Jokowi Copot Jabatan Firli Bahuri, Nawawi Pomolango Ditunjuk Jadi Ketua KPK Sementara

Selain dinilai sebagai kemunduran demokrasi, Yogi menyebut PP tersebut banyak mengandung kepentingan. Mengingat, dari tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden, ada banyak pejabat aktif.

Sebagai informasi, pejabat aktif yang menjadi peserta Pilpres 2024 yaitu, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menko Polhukam Mahfud MD, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, dan Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

"Saya pikir itu untuk mengakomodir, saya pikir ini sebuah kemunduran lah. Saya sangat kecewa, cara kepemimpinan dengan Pak Joko Widodo yang mengeluarkan peraturan pemerintah seperti ini," ucapnya.

Dia menambahkan, pemberlakukan PP 53/2023 ini pasti akan menimbulkan reaksi dari masyarakat. Apalagi, sekarang muncul isu TNI, Polri, hingga ASN yang mendukung salah satu pasangan calon.

Baca juga: Prabowo Subianto Hadir ke Raker APDESI Jabar, Meswara Minta Bawaslu Tak Hanya Diam!

"Ini pasti akan menimbulkan reaksi dari masyarakat. Jangan terlalu banyak dipermainkan peraturan hanya untuk kepentingan sesaat, kampanye saat ini. Walaupun secara teknis harus cuti tapi ini kan tidak bisa tiba-tiba shifting cutinya dikeluarin dan sebagainya,"ujarnya menambahkan.

Oleh karena, pemerintah harus mengeluarkan etika disiplin untuk para pejabat. Mengingat, ada dua pejabat yang berada di satu rumah besar yaitu Menko Polhukam dan Menteri Pertahanan.

"Kebanyakan di sini bolong, di situ bolong, dan sebagainya. Nah ini kan akan bermasalah besar lah kalau menurut saya," tuturnya.

"Cawapresnya Pak Prabowo itu kan masih wali kota aktif. Itu Akan menimbulkan konflik kepentingan di kotanya. Kan incumbent juga pasti akan ingin mempertahankan, paling nggak di kotanya, dia menang," sambungnya.

Baca juga: Dipanggil Jadi Saksi Terkait Kasus Firli Bahuri Pekan Depan, Wakil Ketua KPK: Kita Ikuti, Kita Taat Hukum

Pada Pasal 18 ayat (1) PP tersebut menjelaskan, pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja