Gugatan Rp9 Triliun Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Segera Temui Titik Terang

Teritori
Selasa, 9 Jan 2024 23:01
    Bagikan  
Gugatan Rp9 Triliun Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Segera Temui Titik Terang
YouTube Al Zaytun Official

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

INDONESIATREN.COM - Gugatan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang terhadap mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil segera menemui titik terang.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung segera memutuskan gugatan secara perdata dari Panji Gumilang senilai Rp9 triliun pada Kamis 11 Januari 2024.

"Kamis ini agendanya putusan sela di PN Bandung," ujar Kuasa Hukum Gubernur Jabar dari Biro Hukum dan HAM Setda Jabar Arief Nadjemudin, Selasa 9 Januari 2024.

Baca juga: DPRD Jabar Setuju Bey Machmudin Bubarkan Program Peninggalan Ridwan Kamil: Habiskan APBD

Arief mengatakan, agenda putusan sela sudah ditunda dua kali oleh Hakim PN Bandung. Namun, dia berharap 11 Januari 2024, agenda putusan sela bisa dilaksanakan tanpa ada kendala.

"Sudah dua kali ditunda putusan selanya. Mudah-mudahan enggak ada penundaan lagi," kata dia.

Dia menambahkan, pihak Ridwan Kamil dan Panji Gumilang sudah menyampaikan eksepsi di hadapan Hakim PN Bandung.

Arief optimistis dapat memenangkan gugatan Pimpinan Ponpes Al Zaytun. Dia juga sudah menyerahkan data, dokumen hingga bukti sebagai penguat.

Baca juga: JQR, Program Peninggalan Ridwan Kamil yang Dibubarkan di Era Kepemimpinan Bey Machmudin

"Semua data, dokumen, bukti-bukti sudah diserahkan. Jadi memang kami optimis bisa menang dalam gugatan ini. Kalau hakim menerima eksepsi kami, berarti sidangnya selesai," kata dia menambahkan.

Diketahui, Panji Gumilang menggugat secara perdata senilai Rp9 triliun semasa Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jabar.

Panji Gumilang berpandangan Ridwan Kamil gegabah dalam mengambil keputusan membentuk tim investigasi untuk penanganan Ponpes Al-Zaytun.

"Rp9 triliun 9 perak, totalnya. Immateril Rp9 perak, materil Rp9 triliun," kata kuasa hukum Panji Gumilang, Sutardi, Selasa 15 Agustus 2023.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja