Disperindag Jabar Tarik Delapan Produk Tak Layak Edar di Dua Pusat Perbelanjaan Kota Bandung

Senin, 18 Dec 2023 17:00
    Bagikan  
Disperindag Jabar Tarik Delapan Produk Tak Layak Edar di Dua Pusat Perbelanjaan Kota Bandung
Indonesiatren.com/Reza Deny

Kepala Disperindag Jabar, Noneng Komara Nengsih usai sidak produk tak layak edar di pusat perbelanjaan di Kota Bandung pada Senin, 18 Desember 2023.

INDONESIATREN.COM - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat (Disperindag Jabar) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua pusat perbelanjaan di Kota Bandung, Senin, 18 Desember 2023.

Hal ini dilakukan bersama tim gabungan untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan, perlindungan konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.

Kepala Disperindag Jabar, Noneng Komara Nengsih mengatakan, hasilnya delapan produk berbagai jenis tak layak edar ditarik karena tidak memenuhi standar ketentuan yang sudah ditetapkan. Misalkan, tidak ada label SNI, kemasan rusak, dan lainnya.

Baca juga: Waspada, Ada 25 Kasus Covid-19 Terkonfirmasi di Kota Bandung

"Ada beberapa temuan contohnya seperti ada yang tidak pakai label SNI, merk yang tidak sesuai, ada juga labelnya yang tidak berbahasa Indonesia, kemasan rusak," kata Noneng kepada awak media di sela sidak.

Dia mengungkapkan, delapan produk itu di antaranya, makanan, elektronik, hingga handuk. Oleh karena itu, sejumlah produk tersebut harus ditarik dan tidak boleh diedarkan kembali.

"Ada akanan yang tidak ada label Bahasa Indonesia karena ada yang impor, yang tidak SNI elektronik, handuk labelnya tidak sesuai. Jadi itu beberapa produk yang terpaksa harus kita tarik dari peredarannya," ujarnya.

Menurutnya, produk yang beredar di pasar tradisional maupun modern harus mencantumkan nomor SNI. Apabila, produk tersebut berasal dari luar negeri, mereka harus menggunakan Bahasa Indonesia selain Bahasa Inggris.

"Merk itu haru sesuai dengan aturan yang ada, yang impor itu harus ada label Bahasa Indonesia," tuturnya.

Baca juga: Warga Pasangrahan Kota Bandung, Keluhkan Populasi Nyamuk Meningkat

Saat ini Disperindag Jabar telah mengomunikasikan ke pihak pengelola pusat perbelanjaan agar tidak mengedarkan delapan produk yang tidak sesuai aturan. Disperindag Jabar juga memberikan sanksi berupa teguran tertulis.

"Kami komunikasikan dan sudah ditarik. Jadi ada delapan temuan yang harus dikeluarkan dan tidak bisa diedarkan. Ditarik plus teguran melalui surat," ujarnya.

Apabila menemukan produk-produk yang tidak ber-SNI, kemasan rusak, tidak ada bahasa Indonesia, masyarakat bisa melaporkannya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

"Bisa dilaporkan ke pengaduan. Kami punya sistem pengaduan BPSK, itu ada di 17 tempat di Jabar," kata dia.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Ultimatum Indogrosir Makassar untuk Kembali Mediasi, Inilah Sosok Bernyali: Abd. Jalali Dg. Nai
Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya
Breaking News: Indogrosir Makassar Diduduki Massa Pendukung Ahli Waris Tjoddo, Berikut Foto-fotonya