Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025

Sabtu, 3 May 2025 15:30
    Bagikan  
Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Istimewa

Perayaan HPN 2 Mei 2025 di Pulau Kera

INDONESIATREN.COM - Ratusan warga Suku Samaa Bangsa Bayo pada Jumat, 2 Mei 2025, mengikuti Upacara Hari Pendidikan Nasional (HPN) 2025 di Pulau Kera, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam upacara ini, pelajar putri MIN Kupang bernama Salsabila Jusran, membacakan puisi berjudul “Kami tak Pergi”, karya guru MIN Kupang, Ishak Dusu.

Isi puisi menyiratkan keresahan warga Suku Samaa Bangsa Bayo, yang terancam direlokasi dari Pulau Kera, menyusul pernyataan Bupati Kupang, Yosef Lede, pada 16 April 2025. Saat itu, dalam pertemuan dengan warga Desa Pantulan, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, NTT, Yosef mengaku akan menggunakan aparat dan alat berat untuk meratakan pemukiman warga yang menolak direlokasi, karena merasa telah bermukim di wilayah itu lebih dari satu abad lamanya.

Baca juga: Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar

“Beta akan bawa pasukan lima truk, beta akan bawa eksa (eskavator), beta akan garuk sampai rata,” ucap Yosef, dalam rekaman video yang viral di media sosial itu.

undefinedundefinedPembacaan puisi "Kami tak Pergi" okeh Salsabila Jusran

Yosef jmengatakan, kebijakan relokasi itu merupakan perintah langsung Presiden RI, Prabowo Subianto, terkait pengambilalihan kembali seluruh kawasan Hak Guna Usaha (HGU), termasuk Pulau Kera. “Ini perintah langsung Presiden, bukan perintah orang lain. Saya dipanggil langsung, dan ditelepon langsung Presiden,” ujar Yosef.

Baca juga: PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja

Menurut Yosef, Pulau Kera masuk dalam kawasan wisata sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga tidak boleh dijadikan pemukiman warga. "Beta kasih ingat saja. Sonde mau dengar, ya sudah,” tegas Yosef.

undefinedundefinedundefinedBupati Yosef Lede saat bertemu warga, 16 April 2025

Dikutip dari Wikipedia, Sabtu, 3 Mei 2025, Pulau Kera merupakan wilayah Taman Wisata Taman Laut Teluk Kupang, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 18/KPTS-II/1993, Tanggal 28 Januari 1993, sehingga tidak boleh ada pemukiman penduduk.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-124

Memiliki topografi datar dengan pantai berpasir putih tanpa tutupan mangrove, pulau seluas 48,17 hektar di sebelah barat Kota Kupang ini secara administratif masuk ke dalam wilayah Desa Ulasa, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.

Disebut Pulau Kera, karena di pulau itu dimakamkan seorang tokoh bernama Mbo Kera. Ia meninggal pada sekitar abad 16, saat dalam pelayaran dengan perahu lambo dari Pelabuhan Bajoe, Bone, menuju Australia, di bawah pimpinan tokoh Suku Samaa Bangsa Bayo bernama Mbo Kassa.

Baca juga: Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Sejak itu pula, Suku Samaa Bangsa Bayo singgah dan menghuni pulau itu, dengan mayoritas bekerja seperti nenek moyangnya, yakni sebagai nelayan. Ke pulau itu pula, Suku Samaa Bangsa Bayo dari berbagai wilayah di Indonesia kerap singgah dan menyandarkan perahunya.

undefinedPulau Kera, yang sudah menjadi tempat singgah dan dihuni warga Suku Samaa Bangsa Bayo sejak abad 16

Sesuai namanya, suku Samaa Bangsa Bayo ini memiliki keterkaitan darah dengan Raja Gowa Pertama, Lolo Bayo, yang bergelar To Bayo. Saat ini, tercatat ada 80 kepala keluarga (KK) berdiam di Pulau Kera. Seorang tokoh Suku Samaa Bangsa Bayo yang tinggal di Makassar mengatakan, Pemerintah semestinya berterimakasih kepada para warga yang telah berbilang abad menghuni Pulau Kera.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-123

“Jauh sebelum bupati dan lain-lain menjabat, pulau itu sudah dihuni dari generasi ke generasi,” kata tokoh itu. “Suku inilah penemu dan penjaga setiap pulau terluar Nusantara, yang wilayahnya begitu luas dan belum terlestarikan dengan baik. Sekarang, kok mau diusir paksa dari pulau yang selama berabad-abad sudah mereka jaga kelestariannya itu,” tegas tokoh tersebut. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja