INDONESIATREN.COM - Ahli waris tanah Tjoddo, Abd. Jalali Dg. Nai, dilaporkan ke Polda Sulsel, pasca massa pendukungnya pada Jumat pekan lalu, 25 April 2025, sekitar pukul 15:30 Wita, melakukan pendudukan paksa atas Indogrosir Makassar. Pelapor adalah Erwin Bastian dari PT Inti Cakrawala Citra (ICC), perusahaan pemilik Indogrosir Makassar.
Dalam laporan ke Polda Sulsel pada Jumat pekan lalu, 25 April 2025, sekitar pukul 19:17 Wita, Erwin menyebutkan, bahwa terlapor, yakni Abd. Jalali Dg. Nai, secara bersama-sama telah mendobrak dan merusak pagar PT ICC (Indogrosir Makassar). Selanjutnya, terlapor masuk ke lokasi lahan PT ICC (Indogrosir Makassar), serta berorasi dan membakar ban bekas.
Pembakaran ban bekas oleh massa pendukung ahli waris tanah Tjoddo
Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-123
Aksi terlapor ini membuat seorang karyawan PT ICC (Indogrosir Makassar) bernama Michael Marcelo berupaya memadamkan api. Namun, akibat upayanya itu, Michael malah dianiaya terlapor, sehingga terluka di kepala bagian belakang sebelah kanannya.
Akibat seluruh kejadian itu, PT ICC (Indogrosir Makassar) mengalami kerugian senilai Rp 10 juta. Abd. Jalali Dg. Nai pun dijerat tindak pidana perusakan, yang menurut Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946, termaksud dalam Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 406 KUHP, dan atau Pasal 167 KUHP. (*)