Jadi Korban Jambret di Cibadak Sukabumi, Pencari Barang Rongsok Kehilangan Perhiasan Emas Senilai Rp 6 Juta

Selasa, 8 Oct 2024 15:50
    Bagikan  
Jadi Korban Jambret di Cibadak Sukabumi, Pencari Barang Rongsok Kehilangan Perhiasan Emas Senilai Rp 6 Juta
Hendi Suhendi

Aja Suryana, korban jambret di Cibadak, Sukabumi

INDONESIATREN.COM - Nasib malang menimpa Aja Suryana. Kamis, 4 September 2024, malam pekan lalu, tas yang melekat di tubuhnya dijambret tiga lelaki yang mengendarai satu sepeda motor di Jalan Suryakencana, di kawasan Leuwigoong, Kampung Pojok, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Di dalam tas itu, menurut Aja, tersimpan sejumlah perhiasan emas yang terdiri dari giwang, kalung, cincin, dan gelang kaki, serta uang Rp 50.000.

Baca juga: Terlibat Pembunuhan di Usia 48, Perempuan ini Temani Anak Lelakinya Dalam Tahanan Polres Sukabumi

“Rencananya, perhiasan itu mau saya jual lagi, untuk biaya sekolah anak saya,” ucap Aja, yang sehari-hari tinggal di Kampung Pamuruyan, RT 01/RW 01, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Bahwa Aja pada malam kejadian itu masih berada di jalanan, tiada lain karena bersama istrinya, ia bekerja mencari barang-barang rongsokan yang masih bisa dijual kembali.

Baca juga: 4 Terduga Pembunuh Diki Jaya Ditangkap Polres Sukabumi, 2 Diantaranya Pasangan Ibu dan Anak

Uang hasil penjualan itu kemudian disimpan dan ditabung, guna kemudian dibelikan perhiasan emas. Seluruh perhiasan itu disimpan Aja di dalam tas berwarna merah, yang selalu dibawa ke mana pun ia pergi, karena khawatir hilang diambil orang.

undefinedAja sudah ikhlas perhiasannya hilang

Tak disangka, perhiasan itu akhirnya malah hilang dijambret tiga penjahat di Jalan Suryakencana, Cibadak, saat Aja tengah mencari dan memulung barang-barang rongsokan bersama istrinya.

Baca juga: Ikut Jalan Sehat dan Sapa Warga Nagrak, Cagub Jeje Yakin Raup 80 Persen Suara di Sukabumi

“Mau teriak, takut, karena orangnya bawa kayu dan senjata tajam. Orangnya terus lari ke arah Sukabumi, sambil bawa tas merah punya saya,” urai Aja.

Ketika peristiwa itu terjadi, lampu penerang jalan umum (PJU) dalam kondisi tidak menyala, sehingga keadaan di lokasi pun gelap gulita. Aja mengaku menderita kerugian sekitar Rp 6 juta.

Baca juga: Pilkada Wakatobi 2024, Tokoh Bayo Minta Warga Masyarakat Mola Selatan Menangkan HARUM

“Saya sudah ikhlaskan,” ucap Aja, yang karena itu pula mengaku tak melapor ke polisi. “Nggak mau (melapor ke polisi). Takut merepotkan,” kata Aja. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja