Viral, Pengemudi Ini Harus Bayar Tarif Tol Rute Jakarta Bandung Rp724 Ribu? Ternyata Begini Penjelasannya

Senin, 1 Jan 2024 06:16
    Bagikan  
Viral, Pengemudi Ini Harus Bayar Tarif Tol Rute Jakarta Bandung Rp724 Ribu? Ternyata Begini Penjelasannya
instagram @imansutedjo

Viral di media sosial terkait tarif tol Jakarta Bandung yang harus dibayarkan pengendara mencapai Rp724 ribu, ternyata begini kronologisnya

INDONESIATREN.COMTidak sedikit mereka yang memanfaatkan masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 untuk mudik atau liburan ke tempat destinasi wisata, baik menggunakan transportasi publik maupun kendaraan pribadi.

Namun, baru-baru ini beredar di potongan video amatir warga yang viral di media sosial terkait seorang pengguna jalan tol yang harus membayar tarif tol hingga Rp724 ribu.

Padahal, dalam keterangannya si pengunggah video mengungkapkan bahwa jarak yang dia tempuh hanya dari Jakarta menuju Bandung.

Dalam video, si pengendara merasa heran, kenapa ia harus membayar tarif tol semahal itu, padahal tarif tol Jakarta Bandung, normalnya hanya sebesar Rp64.500.

Baca juga: Selama Persib Bandung Libur, Kevin Ray Mendoza Tetap Jaga Kebugaran Fisik

Akan tetapi, jika diperhatikan dalam tayangan tersebut, maka ada beberapa penjelasan yang harus diketahui oleh setiap pengendara manakala menggunakan jalan tol.

Dalam narasi video itu menjelaskan, pada awalnya si pengendara memperlihatkan tagihan tol yang harus dibayarkan mencapai Rp724 ribu.

Namun, setelah diperhatikan secara seksama, si pengendara ternyata memasuki jalan tol melalui pintu tol Cikampek Utama.

Lalu, dalam video tersebut dijelaskan, bahwa si pengemudi kemudian keluar melalui pintu tol Cikampek Utama 4.

Baca juga: 10 Template Capcut Pembuatan Recap 2023, Mudah Banget!

“Si pengemudi masuk tol Cikampek Utama, lalu keluar di Cikampek Utama 4, itu berarti si pengemudi telah melakukan putar balik di area tertentu,” kata narator dalam video  yang diunggah akun instagram @imansutedjo, beberapa waktu lalu.

Kemudian, ada hal yang tidak diketahui si pengemudi terkait aturan penggunaan jalan tol yang seharusnya.

Dalam peraturan pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang jalan Tol, menyatakan bahwa putar bali  di jalan tol tidak diperbolehkan.

Pasalnya, dalam peraturan tersebut, menyebutkan apabila pengemudi memutar balik kendaraannya saat berada di jalan tol bisa membahayakan bagi keselamatan pengendara pengguna jalan tol.

Baca juga: Mangkir Ikut Pelatihan Al Ittihad, Karim Benzema Menuju Pintu Keluar Liga Arab?

“Maka sebagai ganjarannya, bagi pengguna jalan tol yang memutar balik kendaraannya di area tertentu, maka dikenakan denda 2 kali lipat dari tarif terjauh pada ruas jalan tol dengan sistem tertutup,” ungkapnya.

Oleh karena itu, tarif tol yang harus dibayarkan si pengendara apabila dia terbukti dengan sengaja memutar balik kendaraannya di area tertentu, harganya berlipat ganda dari yang seharusnya. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja