Kebakaran Hanguskan Warung Seblak di Cibadak Sukabumi, Satu Orang Kena Luka Bakar

Minggu, 19 Nov 2023 22:02
    Bagikan  
Kebakaran Hanguskan Warung Seblak di Cibadak Sukabumi, Satu Orang Kena Luka Bakar
Indonesiatren.com

Kebakaran menghanguskan sebuah rumah sekaligus warung di Kampung Pancalikan RT 02/15 Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu, 19 November 2023 malam.

INDONESIATREN.COM - Kebakaran menghanguskan sebuah rumah sekaligus warung di Kampung Pancalikan RT 02/15 Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu, 19 November 2023 malam.

Saksi mata, Rismawati (30) mengatakan, kebakaran bermula saat salah satu kompor di warungnya tak mau menyala. Kompor tersebut kemudian diperiksa oleh suaminya, Pian Sopian (31).

"Jadi di warung itu ada dua kompor. Yang satu nyala, yang satu enggak. Ada yang bocor gasnya. Dibetulin sama suami saya. Dicabut selangnya. Langsung ada bunyi mendesis, terus api langsung menyambar," kata Rismawati.

Baca juga: SPBU Jalur Lingkar Selatan Sukabumi Kebakaran Gegara Angkot, Sopir Luka-luka

Rismawati menyebut, suaminya langsung berteriak meminta tolong sambil memperlihatkan sejumlah luka bakar di badan hingga wajahnya. Warung juga langsung hangus terbakar.

"Kan di warung itu jualan cilok, seblak, sama jajanan anak-anak. Jadi memang di situ kompornya ada dua. Suami saya di warung, saya di dalam rumah. Warung terbakar semua," ungkap Rismawati.

Sementara itu, Wadanpos Mako Damkar Cibadak, Asep Ronald mengaku mendapat laporan terjadi kebakaran sekitar pukul 20.05 WIB. Pihaknya langsung menerjunkan dua unit mobil pemadam ke lokasi.

Baca juga: Geger! Puntung Rokok Disebut jadi Penyebab Kebakaran di Jakarta Barat

"Rumah semi permanen ukuran 6x6 meter. Yang terbakar hanya bagian warungnya saja. Dugaan sementara kebakaran terjadi akibat kebocoran gas," jelas Asep Ronald.

Ia membenarkan akibat kebakaran tersebut satu orang dilaporkan terkena luka bakar dan harus mendapat perawatan intensif di RSUD Sekarwangi, Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

"Sekitar 10 menit setelah kami datang ke lokasi, api berhasil dipadamkan dan didinginkan. Hasil asesmen di lapangan, kerugian diperkirakan Rp25 juta," pungkas Asep Ronald.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja