Tegas, Bey Machmudin Tak Akan Revisi UMK Jabar 2024!

Teritori
Rabu, 20 Dec 2023 21:09
    Bagikan  
Tegas, Bey Machmudin Tak Akan Revisi UMK Jabar 2024!
Reza Deny/indonesiatren.com

Bey Triadi Machmudin, Pj Gubernur Jabar, dengan tegas tak akan merevisi UMK Jabar 2024.

INDONESIATREN.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Triadi Machmudin memastikan dirinya tidak akan merevisi keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.

Sebab, penetapan UMK Jabar 2024 ini sudah berdasarkan aturan dari pemerintah pusat yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Saya Penjabat Gubernur yang juga ASN, ada peraturan pemerintah PP 51/2023 itu. Jadi saya tidak akan merevisi keputusan terkait dengan UMK. Jadi saya akan patuh pada PP 51/2023," kata Bey, Rabu 20 Desember 2023.

Sebagai abdi negara, Bey harus mematuhi aturan dari pemerintah pusat. Pasalnya, dia bukan gubernur definitif yamg dipilih secara politis.

Baca juga: Evaluasi Setahun, KPID Jabar Temukan 5 Program Radio dan TV Paling Bermasalah

"Saya ASN dan tunduk terhadap peraturan pemerintah. Saya tidak bisa keluar dari PP 51/2023," ujarnya.

Sementara terkait pengupahan di atas upah minimum bagi buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, Bey menyebut hal tersebut sudah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dengan begitu, Bey tidak akan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) mengenai pengupahan di atas upah minimum bagi buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun

"Di Kemnaker sudah jelas bahwa upah berdasarkan produktivitas dan struktur upah. Tidak akan mengeluarkan Keputusan Gubernur yang terkait dengan pekerja diatas satu tahun," ucapnya.

Baca juga: Wajib Tahu! Ternyata Ini Alasan Seseorang Perlu Hidup Sehat, Simak Penjelasan dr Zaidul Akbar

Kendati demikian, Bey tidak akan menutup ruang diskusi dan dialog dengan serikat buruh. Namun, dia meminta rekan-rekan buruh mematuhi aturan yang sudah diputuskan oleh pemerintah mengenai UMK Jabar 2024.

"Saya terbuka untuk audensi, tapi tetap tidak akan merevisi dan saya tidak akan mengeluarkan Keputusan Gubernur untuk pekerja di atas satu tahun. Jadi mari kita patuhi bersama-sama," kata dia.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja
Tinjau Lokasi Camping Ground di Cibadak Sukabumi, DPMPTSP Tegaskan Investasi Harus Sesuai Aturan
Terperosok ke Jurang Sungai Cibodas Sukabumi saat Bonceng Istri, Purnawirawan TNI asal Bogor Meninggal Dunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 9-Jun-2025 15:43
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 8-Jun-2025 16:39
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 7-Jun-2025 15:09
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 6-Jun-2025 16:34
Info Lowongan Kerja