INDONESIATREN.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin meminta pemerintah kabupaten maupun kota di Jawa Barat segera mendistribusikan bantuan pangan beras.
Di Jabar sendiri, tercatat ada 4.445.601 keluarga penerima manfaat (KPM) yang berhak mendapat bantuan beras dari program Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) tahap I. Setiap keluarga pun berhak mendapatkan beras 10 kilogram.
Menurutnya, percepatan distribusi bantuan pangan bisa mencegah kenaikan inflasi di kabupaten/kota. Walaupun, bantuan pangan yang dikoordinasikan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jabar, Perum Bulog Wilayah Jawa Barat serta PT Pos Indonesia Regional 2 dan 3 Wilayah Jawa Barat baru mulai bergulir di Kota Bandung.
"Saya mengimbau kabupaten/kota segera menyalurkan bantuan cadangan pangan beras ini," kata Bey Machmudin, Senin 29 Januari 2024.
Baca juga: DKPP Mulai Distribusikan Bantuan Pangan ke 4 Juta KPM di Jabar
Bey menilai bantuan pangan dari pemerintah pusat bisa menekan kenaikan harga beras yang mengalami kenaikan sejak sepekan lalu.
Di tahun lalu, bantuan pangan ini efektif menekan inflasi dan bisa menormalisasi harga beras di pasaran. Hal itu juga didukung oleh program pasar murah oleh Pemprov Jabar dan pemerintah kabupaten/kota.
"Tahun lalu kami berkontribusi menstabilkan harga kebutuhan pokok di lapangan juga menjaga tingkat inflasi Jabar (2,48 persen) yang lebih rendah dari inflasi nasional (2,61 persen)," ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Ketersediaan dan Distribusi DKPP Jabar, Neni Fasyaini mengatakan, penyaluran bantuan pangan Tahun 2024 ini sumber datanya berbeda dengan Tahun 2023.
"Sumber data KPM berasal dari data P3KE Kemenko PMK yang diserahkan kepada Badan Pangan Nasional, dilanjutkan dengan Penugasan Kepada Perum BULOG untuk penyaluran Bantuan Pangan Komoditas Beras," kata dia, Jumat 26 Januari 2024.
Baca juga: Klaim Bulog: Bantuan Pangan Beras Jadi Jurus Ampuh Atasi inflasi
Neni menjelaskan, mekanisme penugasan sampai kepada penyaluran dan penggantian penerima mengacu kepada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 01/TS.03.03/K/I/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah Untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2024.
Kemudian, Jabar menindaklanjuti Surat Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 450/TS.03.03/K/12/2023 Tanggal 29 Desember 2023 Perihal Penyaluran CPP untuk Bantuan Pangan Beras Tahun 2024 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota di seleuruh Indonesia.
Dalam penyaluran bantuan pangan ini, DKPP, Bappeda, Dinsos, Perum Bulog wilayah Jabar, Kantor Cabang Bulog wilayah Jabar, PT Pos Indonesia Regional 3 dan 2, dan dinas terkait di kabupaten/kota saling berkoordinasi dan berkolaborasi.