INDONESIATREN.COM - Kabar kurang menyenangkan datang dari Asisten Pribadi (Aspri) Hotman Paris, Putri Maya Rumanti bahwa sang anak, Muhammad Iqbal Frayudha menjadi korban dugaan penganiayaan.
Peristiwa dugaan penganiayaan yang dialami Iqbal Frayuda terjadi pada Jumat, 12 Januari 2024.
Hal ini dikabarkan dirinya bersama kuasa hukumnya yakni Dedy DJ bahwa Iqbal menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 15 Januari 2024.
Melansir dari kanal YouTube Intens Investigasi, Iqbal menceritakan kronologi singkatnya atas kejadian dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Baca juga: Ratusan Ibu-ibu Kecewa Termakan Berita Hoax Barang Murah di Toserba Sukabumi
Ia menjelaskan bahwa hal itu bermula dari mobilnya yang diserempet oleh mobil terduga pelaku di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
“Mobil kami kesenggol spion. Saya bilang ke sopir saya ‘abang masuk aja biar saya yang selesaikan’,” ucap Iqbal yang dikutip pada Senin, 12 Januari 2024.
Saat ia keluar mobil dan menghampiri terduga pelaku, ia berbicara baik-baik dan meminta maaf atas kejadian tersenggolnya mobil mereka.
“Saya bilang baik-baik. Mobil saya lecet, abang juga. Saya minta maaf kalau salah,” katanya.
Baca juga: Dua Kelompok Spesialis Pembobol Rumah Berhasil Diringkus, Polda Jabar Ungkap Modus Pelaku
Ternyata tidak selesai hingga disitu, ia mengaku bahwa ditampar dan lelaki tersebut mengaku bahwa ia adalah anak dari seorang jenderal.
“Tapi dia tampar saya bilang ‘kamu enggak tau siapa saya? saya anak jenderal bintang dua’,” katanya menirukan pelaku.
Ternyata, tidak hanya laki-laki itu saja, muncul seorang laki-laki lain yang mengaku sebagai anak dari walikota.
Kemudian, anak dari aspri Hotman Paris itu dikroyok oleh beberapa orang hingga tak sadarkan diri.
Baca juga: Mayoritas Daerah di Jabar Sudah Terbitkan Surat Larangan Perdagangan Anjing untuk Konsumsi
“Saya dipiting, ditendang enggak tau sama siapa,” katanya.
Atas peristiwa ini, Iqbal Frayudha akhirnya melaporkan pengeroyokan yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kuasa hukumnya yakni Deddy J Syamsuddin, pemeriksaan tersebut berlangsung hingga lima jam lamanya.
“Kami sudah diskusi dan gelar perkara selama lima jam. Jadi ini udah parah banget, seperti Mario Dandy Jilid 2,” kata Dedy.(*)