Telah Jalani Hukuman Pidana Korupsi Bansos Covid-19, Aa Umbara Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung

Teritori
Sabtu, 30 Dec 2023 17:27
    Bagikan  
Telah Jalani Hukuman Pidana Korupsi Bansos Covid-19, Aa Umbara Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung
Instagram/@aa.umbara

Eks Bupati Bandung Barat, Aa Umbara bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.

INDONESIATREN.COM - Eks Bupati Bandung Barat, Aa Umbara resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin pada Jumat, 29 Desember 2023.

Koruptor bantuan sosial (Bansos) Covid-19 ini memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar, Kusnali mengiyakan kabar bebasnya Aa Umbara. Namun, status bebas untuk ini bersyarat, bukan murni.

"Betul, sudah bebas PB, pada hari Jumat 29 Desember 2023," kata Kusnali kepada wartawan pada Sabtu, 30 Desember 2023.

Baca juga: Polisi Beberkan Skema Rekayasa Lalu Lintas Kota Bandung saat Malam Tahun Baru

Dengan status bebas bersyarat, AA Umbara memiliki kewajiban untuk melapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung. Wajib lapor ini dilakukan sampai dinyatakan bebas murni pada beberapa waktu ke depan.

"Aa Umbara bukan bebas murni, tetapi bebas bersyarat. Artinya masih punya kewajiban lapor," ujarnya.

Sebagai informasi, AA Umbara terjerat dalam kasus pengadaan barang bansos Covid-19. Tak hanya Ada Umbara, anaknya yang bernama Andri Wibawa dan seorang pengusaha M Totoh Gunawan juga terlibat dalam kasus itu.

Aa Umbara pun dijatuhi hukuman lima tahun kurungan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis 4 November 2023.

Baca juga: Jalan Asia Afrika, Dago, Hingga Sukajadi Bandung Berpotensi Tutup saat Malam Tahun Baru

Namun, vonis PN Bandung yang diterima oleh AA Umbara lebih rendah daripada tuntutan JPU KPK, yaitu tujuh tahun kurungan penjara.

Selain itu, Aa Umbara wajib membayar uang pengganti senilai Rp2,7 miliar. Saat itu, Majelis Hakim PN Bandung menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 4-May-2025 17:05
Info Lowongan Kerja
Ultimatum Indogrosir Makassar untuk Kembali Mediasi, Inilah Sosok Bernyali: Abd. Jalali Dg. Nai
Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya