Direktur LPPMI Kamilov Sagala Sebut TikTok Shop Masih Melanggar Aturan: Seharusnya Hukum Itu Dipatuhi

Nusantara
Rabu, 10 Jan 2024 13:50
    Bagikan  
Direktur LPPMI Kamilov Sagala Sebut TikTok Shop Masih Melanggar Aturan: Seharusnya Hukum Itu Dipatuhi
Instagram @sellwithtiktiokshop_

Tiktok Shop disebut masih langgar aturan.

INDONESIATREN.COM - Saat ini TikTok Shop sudah kembali beroperasi di Indonesia. Namun, hal tersebut rupanya menimbulkan pro dan kontra di dua Kementerian yang memiliki perbedaan sikap.

Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakan Informasi (LPPMI), Kamilov Sagala menyebut TikTok Shop belum patuh terhadap aturan yang dibuat pemerintah yaitu Permendag Nomor 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Kamilov menyebut pemerintah melalui Kementerian Perdagangan seolah kalah dalam menegakkan aturan oleh korporasi besar.

"Ini sudah menandakan regulator tidak berani menegakkan hukum," ucap Kamilov kepada awak media.

Baca juga: Prabowo Akui Tidak Takut kepada Siapapun yang Ingin Membuat Indonesia Lemah: Siap Mati Demi Bangsa dan Rakyat

Kamilov menerangkan dalam Permendag 31/2023 telah mengatur adanya pemisahan platform media sosial yang tak bisa terintegrasi dengan perdagangan daring atau e-commerce.

Yang dilanggar oleh TikTok, yakni TikTok Shop masih berjalan diaplikasinya dan melayani transaski.

"Hal ini tentunya bisa meruntuhkan kewibawaan pemerintah itu sendiri di mata pelaku usaha lainnya. Seharusnya hukum itu dipatuhi dan ditegakkan kepada pelaku usaha apapun, tidak tebang pilih," ujarnya.

Dengan banyaknya orang yang menggunakan aplikasi TikTok, Kamilov menduga TikTok tetap nekat berjualan meski sudah diatur. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja